Baru Bebas 2 Bulan Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan

  • Bagikan

OKU SELATAN – Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali menangkap seorang Bandar Narkoba jenis sabu dan Extasi di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Basis, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.
.
Tersangka kasus penyalahguna serta Bandar narkoba yang berhasil diciduk Aparat Kepolisian ini adalah E S alias Edi Tato (32) Tahun, warga Kampung Basis OKU Selatan,yang baru Dua Bulan bebas menghirup udara segar .

Dari pengungkapan dan penangkapan kasus ini, Petugas Satresnarkoba Polres OKU Selatan temukan barang bukti 2 (dua) plastik klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 14.84 Gram, 31 (tiga puluh satu) plastik klip bening kecil yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 7,81 gram. 2 (dua) plastik klip bening kecil yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis extasi dengan berat bruto 2,50 gram, 1 (satu) buah dompet warna merah dan 1 (satu) unit handpone merk NOKIA warna hijau dengan nomor imei 357701106896303 dengan kartu SIM Telkomsel dgn nomor 085357816126.
.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kasatres Narkoba, Iptu Hendri, SH di wawancara Dimensinews.co.id,pada rabu 10/02/2021,mengatakan kronologi
Penangkapan kasus ini berawal pada Jum’at (05/02/2021) sekira pukul 00.40 Wib, saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Basis, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA :   Beranikah KPK Ungkap Nyanyian Rohadi Dari Balik Lapas Sukamiakin Bandung

Menindaklanjuti Informasi tersebut, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan segera melakukan penyelidikan,setelah tiba di TKP sekira jam 00.40 Wib anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka E ,S alias Edi Tato.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas terhadap tersangka,ditemukan 2 (dua) plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,84 gram, 31 (tiga puluh satu) plastik klip bening kecil yg di duga narkotika jenis sabu dgn berat bruto 7,81 gram, 2 (dua) plastik klip yg berisi 7 (tujuh) butir pil warna hijau yg diduga narkotika jenis extasi yg disimpan tersangka E,S Alias Edi Tato dalam 1 (satu) buah dompet warna merah yang di temukan di balik dinding triplek kontrakan tersangka.

BACA JUGA :   Pekerja Tambang Tertimbun Longsor di Bungo Ditemukan, Satu Tewas

“Barang Bukti narkoba tersebut di simpan tersangka dalam 1 (satu) buah dompet warna merah yang di temukan di balik dinding triplek kontrakan, setelah dilakukan introgasi Barang bukti tersebut di akui milik tersangka,”Jelas Kasat.

Hasil wawancara wartawan Dimensinews.co.id kepada tersangka yang kebetulan di hadirkan, mengatakan bahwa benar tersangka telah menjual narkoba kedaerah sekiran tempat tinggal pelaku, dan di akuinya barang tersebut di dapat dari Inisial F,R warga Simpang Pendagang kecamatan Muaradua,yang saat ini Berstatus DPO Satres Narkoba Polres Oku Selatan.

Ditambah kan kasat, “Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut telah di amankan di Polres OKU Selatan untuk bahan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.,” Pungkas kasat.*(BG)

BACA JUGA :   Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, M. Ali Taher Parasong Dikabarkan Meninggal Dunia
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses