Polda Metro Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Green Lake City Kota Tangerang

  • Bagikan

TANGERANG – Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap Bayu Samudra (19) yang jasadnya ditemukan di Green Lake City (GLC) Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu (1/6) kemarin. Dalam rekontruksi tersebut, pelaku memerankan 34 adegan.

Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Widi Irawan menegaskan, rekontruksi dilakukan di dua lokasi, yakni di Perumahan Fortun dan yang kedua di Green Lake City.

“Tadinya ada 22 adegan, tapi ternyata ada tambahan 12 adegan lagi. Di Perumahan Fortun lokasi pelaku bertemu dengan korban, sementara disini lokasi pembunuhannya,” ungkap Widi di GLC, Jumat (3/6/2022).

Adapun adegan yang paling menonjol, kata dia ada di adegan pelaku kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban meninggal dengan cara menggorok lehernya dengan kater.

BACA JUGA :   Panglima TNI : Bombardir Tingkat RT Yang Masuk Zona Merah Dengan Prokes Ketat

“Korban kembali lagi untuk memastikan korban meninggal dengan menggorok leher dan mukanya dengan kater, juga mengambil HP dan STNK milik korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa korban meninggal pada adegan ke-31 pada saat kepala korban dipukul dengan martil sebanyak tiga kali. Kemudian, korban diseret ke dalam oleh pelaku.

“Menurut visum kematian korban akibat benturan dikepala, pada saat pelaku datang lagi sebenarnya korban sudah meninggal. Tapi untuk memastikan pelaku menggorok leher dan mukan korban menggunakan dua kater,” tegasnya.

Sebelum rekontruksi, PMJ lebih merillis kronologis pembunuhan tersebut, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pembunuhan itu bermotif asmara.

“Korban merupakan mantan pacar tersangka DF, disebutnya korban sering menghubungi bahkan mengajak berhubungan intim,” terang Zulpan di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA :   Wabup Oku Selatan Menerima Langsung Kedatangan PJ Bupati Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung

Lantaran kesal, lanjut Zulfan, tersangka DF menceritakan hal tersebut kepada tersangka FR yang saat ini adalah pacar DF, tersangka bertambah kesal dan cemburu saat diperlihatkan isi chat WhatsApp korban.

“Tersangka merasa tidak tenang jika tidak menghabisi nyawa korban, kemudian tersangka DF memancing korban untuk bertemu,” ungkap Zulfan.

Saat bertemu, keduanya menuju Jalan Puri dekat gerbang tol Tangerang – Merak, disana tersangka FR sudah menunggu korban dengan mempersiapkan palu/martil dan cairan Karbu WD.

“Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP, red) tersangka menyemprotkan cairan Karbu ke wajah korban, saat korban membersihkan wajah dari cairan tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak tiga kali mengunakan palu hingga tersungkur,” pungkas Zulpan.

BACA JUGA :   Komunitas ODOJ JIC Beri Bantuan Al Quran ke Sejumlah Masjid di Daerah

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan  pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses