Cabuli Anak Tiri Selama Satu Tahun Pria di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

JAMBI – Seorang Pria inisial K (50) warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, tega mencabuli
Anak tiri sendiri berumur 17 tahun, diketahui sudah 15 kali Pelaku mencabuli anaknya selama satu tahun .

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro membenarkan ada seorang pria ditangkap karena mencabuli anak tiri tiri sendiri sedangkan pelaku sudah dimasukan kedalam sel Polres Tanjabbarat setelah ditetapkan jadi tersangka.

“Pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.

Guntur mengatakan, pencabulan itu diketahui setelah adanya pihak keluarga melapor ke Polres dan pihak polres yang mengetahui itu langsung menangkap pelaku dirumah sendiri.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya kepada Satreskrim Tanjabbarat karena mencabuli anak tiri,”jelasnya senin, 8 februari 2021.

BACA JUGA :   SMSI Astabar Gandeng Polsek Kota dan Kecamatan Kisbar Bagi 1000 Masker

Guntur menyebutkan, pencabulan terhadap korban sudah sudah mencapai 15 kali selama satu tahun namun terahir, pelaku ditangkap oleh pihak setelah adanya laporan dari keluarga korban.

“Jadi, awalnya kakak korban melihat ada di foto telanjang korban di HP pelaku dan setelah itu mengirim balik foto korban ke HP kakak korban dan setelah itu menemui korban untuk mengetahui perbuatan pelaku dan saat itu juga, korban mengakui kalau pelakunya ayah tiri sendiri,”katanya.

Tidak sampai disitu, Pelaku juga mengancam korban agar tidak boleh bekerja di Kabupaten Kabupaten Batanghari serta mengancam membunuh korban jika tidak terpenuhi keinginan pelaku dan saat ditangkap pihak Satreskrim justru pelaku menyesali perbuatan itu terhadap anak tiri sendiri.

BACA JUGA :   Pro-Kontra Sistem Zonasi PPDB Menuai Kegelisahan Masyarakat, HMI Undang Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Tangerang

“Dari hasil penyelidikan, pelaku hanya meminta kirim foto korban telanjang serta memegang-pegang bagian tubuh korban dan atas perbuatan pelaku terancam 15 tahun penjara,”cetusnya. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses