Kalap Saat Kekasihnya di Goda, Kunci Inggris pun Bicara

  • Bagikan

MOJOKERTO – Kapolres Mojokerto, Akbp. Donny Alexander, S.I.K., M.H. pimpin langsung press release ungkap kasus pelaku pembunuhan dengan modus operandi pemukulan di bagian kepalanya dengan sebuah kunci inggris.

Pada kesempatan itu Kapolres menyatakan bahwa kejadian pemukulan yang terjadi di rumah majikan korban itu bermula dari pelaku yang di hubungi kekasihnya saat diganggu oleh ketiga orang (salah satunya korban), yang sedang berpesta minum minuman keras pada saat itu.

“Mendengar kabar kurang baik dari kekasihnya, pelaku, MA, (19) Laki laki warga Dusun Sidowangi, Mojolebak, Jetis, Mojokerto itu bersama rekannya MT (16), remaja asal Jetis Mojokerto, datangi korban, Ananda Putra Wiyanto, (18), karyawan swasta warga Pacet, Mojokerto.” Ungkap Kapolres.

BACA JUGA :   Dengan Alasan Terbatas Rapat KUA RAPBD Palas 2018 "Tertutup", Bupati Belum Sampaikan LKPJ 2017

Perwira dengan dua melati di pundak itu juga menyatakan bahwa setelah bertemu korban, pelaku langsung melakukan pemukulan ke korban.

“Korban dipukul tepat di bagian belakang kepala dengan sebuah kunci Inggris dan mengakibatkan pecahnya tengkorak bagian belakang hingga membuat korban tidak sadarkan diri selama 8 hari di RSUD Sidoarjo. Kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 2021.” paparnya.

Lulusan Akpol tahun 2000 itu menjelaskan bahwa setelah ada laporan dari ibu korban, unit Reskrim polres Mojokerto langsung bergerak amankan pelaku berikut barang bukti” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain, 1 (satu) unit Honda Vario warna putih No. Pol W 3350 SX, 1 (satu) lembar foto rontgen korban, 1 (satu) alat pemukul kunci inggris, 1 (satu) potong celana warna hitam, 1 (satu) buah dompet isi Kartu Indonesia Sehat, KTP, kartu Indonesia Pintar dan ATM BRI.

BACA JUGA :   Taman Utan Jati Suguhkan Aneka Permainan, Sarana Olahraga, dan Taman Baca

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP ayat (3) atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP oleh Satreskrim Polres Mojokerto. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights