LHOKSEUMAWE – Dinilai telah berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba, Senin (4/1) sebanyak 28 personel polisi mendapatkan penghargaan dari Kapolres Lhokseumawe, kegiatan itu berlangsung di Mapolres Lhokseumawe.
“Pada akhir 2020, sebanyak 28 orang personel dari berbagai satuan di Polres Lhokseumawe telah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba serta berhasil menangkap pelaku dan barang bukti sabu-sabu dan ganja,” ungkap AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH.
Ia juga menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba itu terjadi pada Minggu (27/12) lalu Tim URC Sat Sabhara berhasil mengamankam satu orang tersangka yang diduga akan mengedarkan sebanyak 10 Kg narkoba jenis ganja di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkoba terjadi pada Minggu (29/12), sejumlah personel Resmob dan Satlantas juga berhasil menggagalkan penyeludupan sebanyak 15 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan sejumlah tersangka.
“Atas tugas dan pengabdian yang luar biasa dari seluruh personel sudah sepatutnya kita memberikan apresiasi,” kata Kapolres.
AKBP Eko Hartanto, S.Ik juga mengungkapkan, seluruh jajaran Polres Lhokseumawe juga merasa bangga atas keberhasilan para personel yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus yang menjadi atensi publik baik kasus tindak pidana penculikan, kekerasan, pencurian hingga kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Ia menambahkan, seluruh personel yang mendapatkan penghargaan itu jangan terlalu cepat puas, namun harus meningkatkan kemampuan dalam mengungkap semua kasus serta menjadi contoh dan motivasi kepada seluruh rekan-rekan Polri yang lain untuk melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan loyalitas.
“Semoga penghargaan yang telah diterima akan membuat keluarga dan masyarakat bangga terhadap tugas Polri dalam menjaga kamtibmas dan mengayomi masyarakat,” harap AKBP Eko Hartanto,S.Ik, MH.
















