Hendak Seludupkan Sabu Via Bandara Malikussaleh, Dua Warga Bireun Diringkus

  • Bagikan
AKBP Eko Hartanto, S.Ik memperlihatkan barang bukti sabu seberat 981 gram

DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE – Dua warga dari Kabupaten Bireun, Sabtu (19/12) lalu berhasil diringkus oleh petugas di Bandara Malikussaleh karena keduanya kedapatan hendak menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 981 gram dengan tujuan Jakarta.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/12) mengatakan, kedua tersangka yang berinisial VS (32) serta H (40) berjenis kelamin wanita itu berhasil diringkus oleh petugas Bandara Malikussaleh karena kedapatan hendak menyeludupkan sabu dengan tujuan Jakarta.

Keduanya ditangkap oleh petugas saat dilakukan pemeriksaan serta check in untuk keberangkatan dengan menggunakan maskapai Lion Air tujuan Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara.

BACA JUGA :   Pelaku Tawuran dan Narkoba Masuk DPO Polsek Tambora Sebar Photo Wajah Pelaku

“Pada saat boarding keberangkatan keduanya menyimpan sabu-sabu dalam 2 koper  yang di pegang oleh masing-masing tersangka serta terdeteksi oleh X-ray, dengan kesigapan petugas akhirnya mereka diamankan di Bandara Malikussaleh,” jelasnya.

Sebelum dilakukan pemeriksaan X-rey, petugas sudah mencurigai gerak gerik kedua tersangka yang keliatan tidak tenang. Usai melalui X-rey akhirnya petugas memeriksa seluruh isi koper dan ditemukan dua bungkus sabu masing-masing 520 gram dan 461 gram dengan total sebanyak 981 gram.

AKBP Eko Hartanto, S.Ik juga menyebutkan, usai diberitahukan oleh petugas keamanan Bandara, lalu Tim Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menjemput kedua tersangka untuk dilakukan introgasi dan pengembangan kasus itu.

“Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh Satres Narkoba kedua tersangka itu mendapatkan imbalan sebesar Rp 15 juta jika barang haram itu tiba di Jakarta,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Warga Perkampungan Jadi Sasaran Program Vaksinasi Keliling Polsek Panongan

Selain itu, VS juga mengaku masih menyimban sabu-sabu di rumahnya seberat 16 gram, dan kini barang bukti sabu 16 gram itu sudah diamankan oleh petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka VS di Kabupaten Bireun.

“Kepolisian akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dari mana asal narkoba yang didapatkan  oleh kedua tersangka. Dan keduanya terancam hukuman minimal di atas 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.Ik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses