DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Dua warga sarolangun desa teluk kecimbung kecamatan Bathin VIII kabupaten sarolangun itu terpaksa ditangkap karena melakukan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa di desa tersebut sedang marak aktifitas PETI.Anggota polisi jajaran polres sarolangun turun langsung untuk memastikan keberadaan PETI itu. Dan setelah dilakukan pengecekan di TKP memang benar bahwa daerah itu ternyata melakukan aktifitas ilegal itu pada rabu (3/7)
Penambangan itu dilakukan beberapa warga sekitar yang diduga pemilik lahan sekaligus penambang.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wiralaksana bahwa saat melakukan penangkapan ada banyak penambang di sana yang sedang melakukan penyaringan emas menggunakan mesin
Namun saat melakukan penangkapan, para penambang yang berjumlah banyak itu melihat keberadaan anggota kepolisian dan langsung meninggalkan TKP.
“Para pekerja lainnya berhasil melarikan diri ke semak belukar dan personil tidak dapat melakukan pengejaran karena faktor keamanan dan keselamatan dan medan yang sulit,” kata kapolres. Sabtu (13/7)Katanya,
Dua pelaku diduga pemilik lahan dan penambang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Yaitu kholil (56) dan Aryanto (42) keduanya merupakan warga sekitar
“Dua diduga pelaku berhasil diamankan dan sedang dalam proses penyidikan,” katanya
Laporan Wartawan : Sanu
Editor. : Red DN