Kadinkes Lhokseumawe : Warga Harus Tetap Patuhi Protkes

  • Bagikan
Kumpulan warga di warkop yang tidak memakai masker

DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, dr. Said Alam Zulfikar tetap meminta kepada seluruh warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta wajib melaksanakan gerakan 3 M dalam beraktifitas sehari-hari.

“Hasil pantauan Tim Satgas Covid-19 dan Dinkes terlihat kesadaran dan kedisiplinan warga dalam melaksanakan protokol kesehatan sudah menurun dan banyak warga yang tidak memakai masker,” tegasnya kepada DimensiNews.co.id, Senin (7/12).

Menurutnya, meski sosialisasi protokol kesehatan sudah gencar di lakukan serta selalu mengupdate informasi jumlah pasien positif Covid-19 di Lhokseumawe melalui papan informasi, namun warga masih menganggap enteng dengan Covid-19.

Ia menambahkan, pelanggaran Covid-19 yang paling dominan terjadi di warung kopi, cafe dan tempat keramaian lainnya, dan sudah dilakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan cara memperingatkan pemilik warkop dan cafe agar tidak melayani pelanggan yang tidak memakai masker.

BACA JUGA :   Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Spanduk Ujaran Kebencian di Condet

“Ada beberapa warkop dan cafe di Lhokseumawe yang sudah mendapatkan surat teguran karena masih melayani pelanggan yang tidak memakai masker,” tegas Said Alam Zulfikar.

Dan bagi warkop dan cafe yang sudah mendapatkan surat teguran dan masih melayani pelanggan yang tidak memakai masker, maka akan diberikan sanksi berupa mencabut surat izin usaha sesuai dengan surat edaran Walikota Lhokseumawe dalam penanganan Covid-19.

“Patuhilah protkes dan selalu melaksanakan gerakan 3 M (memakai masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan dengan hand sanitizer) agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” pinta Kadinkes Kota Lhokseumawe, dr. Said Alam Zulfikar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses