Tetap Pematuhui Prokes Covid-19, KAI Buka Pembelian Tiket Libur Natal dan Tahun Baru 2021

  • Bagikan
Terlihat suasana pelayanan rapid test kepada setiap pelanggan kereta api (KA) di Stasiun Madiun.

DimensiNews.co.id, MADIUN – Meski masih suasana pandemi Covid-19, masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menggunakan jasa angkutan kereta api (KA) baik jarak dekat maupun jauh. Hingga ini, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) masih memberlakukan persyaratan ketat yakni menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Prokes Covid-19 untuk operasional KA yakni mulai dari stasiun keberangkatan, selama dalam perjalanan di atas KA hingga stasiun tujuan. Sedangkan persyaratan bagi pelanggan yang akan naik KA, baik jarak jauh atau dekat tetap sama. Setiap pelanggan KA harus dalam kondisi sehat, artinya tidak menderita flu, pilek, batuk, demam dan suhu badan/tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, juga dihimbau agar pelanggan saat di atas KA untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

BACA JUGA :   Kota Malang Tetap Perketat Prokes Meski PPKM Level III Dibatalkan

“Bagi pelanggan KA jarak jauh, ada tambahan berupa wajib menunjukan surat bebas Covid-19 yaitu Tes PCR/Rapid Test yang masih berlaku dengan masa 14 hari sejak diterbitkan tim medis dokter rumah sakit maupun puskesmas,” ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Selasa 1 Desember 2020.

Menurutnya surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test. Sedangkan bagi pelanggan yang berkeinginan memanfatkan Rapid Test dengan biaya murah Rp 85.000/orang, maka pihaknya telah menyediakan Rapid Test di 5 stasiun yakni Stasiun Madiun, Kertosono, Jombang, Kediri dan Blitar-Jawa Timur.

BACA JUGA :   Hari ke-10 Ops Zebra  866 pengendara Yang Ditilang Polisi

Terkait persyaratan mematahui Prokes Covid-19 untuk setiap pelanggan KA, pihak PT KAI (Persero) melalui Daop 7 Madiun membuka pembelian tiket KA. Bagi pelanggan yang hendak bepergian pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pihaknya tetap mengingatkan agar tetap menerapkan Prokes Covid-19.

“Pelangan KA wajib disiplin melaksanakan Prokes Covid-19 yaitu Mencuci Tangan pakai sabun dengan air mengalir, Memakai Masker dan Menjaga Jarak/3M. Untuk mendapatkan tiket KA libur Natal dan Tahun Baru 2021, masyarakat sudah dapat membeli tiket melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, serta kanal penjualan resmi lainnya,” jelasnya.

Ixfan menambahkan bilamana antusiasme masyarakat untuk menggunakan moda transportasi KA tinggi pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pihaknya akan mengoperasikan kembali beberapa KA reguler untuk mengakomodasi hal itu.

BACA JUGA :   Waspada Corona, Masjid Raya Jakarta Islamic Center Batalkan Sejumlah Kegiatan

“Karena sampai saat ini, PT KAI (Persero) tetap berkomitmen untuk menjual tiket KA jarak jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya ini, agar selalu mematuhui Prokes Covid-19 yaitu tetap physical distancing atau menjaga jarak,” tandasnya.*all

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses