DimensiNews.co.id, BUNGO – Polsek Kota Muara Bungo berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Kedua pelaku tersebut MR (24) warga Kampung Nusa Indah, Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, dan isial BS (30) warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi, Selasa (1/12/2020).
Kapolres Bungo, AKBP. M Lutfi melalui Kapolsek Kota Iptu Ivan Ripai membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu pada hari Sabtu 28 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Nusa Indah, Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah warga sungai arang sering dijadikan tempat pesta narkoba, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” ujarnya Kapolsek Kota.
Dikatakan Ivan, setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo langsung melakukan pengerbekan di sebuah rumah yang berada di Kampung Nusa Indah, Dusun Sungai Arang, dan di rumah tersebut berhasil diamankan 1 orang pelaku MR,
“Disaat melakukan pengeledahan di rumah MR, kita tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet yang berisikan 2 bungkus plastik klip yang diduga berisikan Sabu dengan berat 7 Gram dan 2 bundel plastik klip, 1 buah pirek, 1 buah sendok dari potongan pipet, 2 buah karet, dan uang tunai Rp.2.129.000,” ungkap Ivan.
Ivan menyebutkan, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan introgasi dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari BS, kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Muara Bungo langsung melakukan pengembangan untuk mencari BS di rumahnya di Kelurahan Sungai Pinang.
Namun dalam perjalanan menuju rumah BS, anggota unit reskrim melihat BS sedang mengendarai sepeda motor honda scopy warna merah di jl.lebai Hasan, Kemudian anggota unit reskrim langsung memepet dan memberhentikan pelaku namun pelaku hendak melarikan diri namun berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim,
“Pelaku langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan pelaku namun hanya di temukan uang tunai Rp 1.200.000, dari saku celana pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 satu buah plastik asoi hitam di samping dinding luar kamar pelaku yang berisikan 1 buah timbangan digital dan 1 buah dompet warna krim yang berisikan beberapa lembar plastik klip kosong dan 1 buah plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dgn berat 1,3 gr,” sebut Ivan.
Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Muara Bungo guna pengusutan lebih lanjut.*(Barax)