KPUD Sarolangun”Caleg Dilarang Cetak Baliho Sendiri

  • Bagikan

 

 

DimensiNews.co.id SAROLANGUN– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sarolangun telah menyepakati hasil dari rapat yang dihadiri badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan partai politik (parpol) tentang penetapan kesepakatan jumlah alat peraga kampanye (APK)

Ketua KPUD Sarolangun, M Fakhri melalui Sekretaris KPUD sarolangun, Arif suryandi lingga mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan satu parpol memuat baliho sebanyak 5 buah per desa, sesuai dapil dan di cetak oleh parpol.

“Caleg dilarang cetak baliho dewek, jadi parpol yang harus cetak,kecuali bahan kampanye dibolehkan  caleg itu mencetak sendiri

Untuk jenis Arif mengatakan,hanya ada 12 jenis yang boleh dicetak  yaitu seperti pakaian (topi/syal rompi), alat tulis, pin, kartu nama, kalender, alat minum/makan, stiker, poster, pamflet, brosur, selebaran dan penutup kepala.kata Arif

BACA JUGA :   Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Minta Legislatif Terus Bersinergi Dalam Pembangunan

“Diluar 12 jenis itu tidak boleh dan tidak boleh lebih 60 ribu nilai bahan kampanye,” katanya

Dia menambahkan, untuk ukuran baliho pihaknya menyepakati alat peraga kampanye (APK) semua yang bertanggung jawab adalah  parpol baik untuk perawatan dan pemasangan APK dan penyerahan desain baliho paling lambat 15 oktober.

“Untuk ukuran 3×4 baliho untuk spanduk 1.5 x5, perawatan di tanggung parpol,” ujarnya

Terkait dengan tempat, pihaknya juga sudah memfaslitasi dan berkoordinasi dengan dinas perumahan dan pemukiman (perkim). Sesuai kesepakatan maka ada 10 zona yang ada 10 kecamatan di seluruh kabupaten sarolangun.

“10 kecamatan ada disekretariat kecamatan masing masing,”pungkasnya.

 

 

Laporan Wartawan : Sanu

BACA JUGA :   Paslon Nomor 2 H.Marwan Hamami - H Iyos Somantri Unggul di Pilkada 2020 Kabupaten Sukabumi

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights