DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kabupaten Sarolangun akan mengumkan secara rinci terkait daftar bacaleg pada daftar calon sementara (DCS) pad tanggal 12 hingga 14 agustus 2018.
“Kita akan mengumkan DCS mulai 12 sampai 14 melalui media masa, cetak dan elektronik,” kata Fakri
Menurutnya, untuk perputaran setelah penetapan DCS, bacaleg di setiap parpol tidak ada lagi diberi kesempatan untuk menukar dan mengganti, karena memang setelah DCS diumumkan, pihak KPUD sarolangun akan meminta tanggapan kepada masyarakat terkait dengan daftar calon sementara.
“Kalau memang ada tanggapan dari masyarakat terkait bacaleg sendiri, silahkan lapor ke KPU dengan identitas lengkap dan menyampaikan barang bukti dan setelah itu kita klarifikasi dengan parpol,”ujar Fakri
Pihak KPUD sarolangun juga menghimbau terkait partisipasi atau tanggapan masyarakat setelah ditetapkannya DCS.
Fakhri mengatakan, masyarakat dipersilahkan untuk melihat dan meneliti bacaleg, karena jika di KPU tidak terpantau sama sekali, mastarakt bisa melaporkan ke KPU sarolangun terkait tugas dan keseharian bacaleg.
“Jika di KTP swasta namun pekerjaan sebenarnya tidak terpantau oleh KPU, maka dari itu kami persilahkan kepada seluruh masyarakat kabupaten sarolangum untuk memberi tanggapan terkait dengan pekerjaan atau keseharian bacaleg atau pun hal lain,”Ringkasnya
Laporan Wartawan : Sanu
Editor . : Red DN