LPPNRI Melihat Kejanggalan IMB Perumahan KPN Satya Karya Residen

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA TANGERANG – Bergulirnya laporan dari Lembaga Pemantau Penyelengaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) terkait pembangunan perluasan perumahan Korpri yang berada di wilayah RT 06/04 Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang terus menuai babak baru.

Pembangunan perumahan Korpri ini berawal diprakarsai oleh Koperasi Korpri Kota Tangerang dan diperuntukan untuk ASN golongan I, II, III yang belum memiliki rumah.

Yan Sandi Koordinator Tangerang Raya dari Lembaga Pemantau Penyelengaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mengatakan, berdasarkan surat yang kami layangkan terkait bangunan Perluasan Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Satya Karya Residence yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (29/9/2020).

Yan menambahkan di sini kami menduga adanya konspirasi guna percepatan timbulnya IMB dan ini menghilangkan subtansi permasalahan karena mengacu jawaban surat DPMPTSP Kota Tangerang tertanggal 28 September 2020 Nomor Surat: 503/702-Bid-Pda/2020.

BACA JUGA :   HMI Cabang Tangerang Siap Kawal Pilkada Damai Kota Tangerang Tahun 2024

“Database DPMPTSP Nomor:653/373-Prt/IX/DPMPTSP/2020 dan Database DPMPTSP Nomor:648/Kep-01-294/DPMPTSP/2020, artinya Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut baru diterbitkan, sedangkan fakta di lapangan bangunan sudah mencapai 75% dimana Fungsi Pengawasan Pembangunan di Kota Tangerang,” kata Yan.

“Di sisi lain kami melihat adanya dugaan penyelewengan, sebab selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman yang nota bene juga sebagai Wakil Ketua Koperasi KORPRI justru sebagai Kontraktor Pembangunan Perumahan Korpri tersebut,” jelasnya.*(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses