DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE – Dalam operasi yustisi penegakan dan penindakan protokol kesehatan yang dilakukan pasukan gabungan, ratusan warga Lhokseumawe terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan di Taman Riyadha Lhokseumawe, Senin (14/9).
Dalam operasi yustisi perdana itu melibatkan puluhan personel Polres Lhokseumawe, personel Kodim 0103, Denpom IM/Lhokseumawe, Den Brimob Jeulekat Lhokseumawe dan Satpol PP Pemko Lhokseumawe.
Pantauan DimensiNews.co.id dilokasi terlihat ratusan pengguna jalan baik pengemudi kenderaan roda 4, becak motor dan roda dua terjaring dalam razia, selain itu petugas juga menindak penumpang angkuta umum yang tidak memakai masker.
Dan bagi warga yang terjaring razia yustisi itu dilakukan pencatatan identitas oleh petugas gabungan sekaligus diberi sanksi sosial yaitu mencabut rumput yang ada pinggir jalan selanjutnya patugas memberikan masker kepada warga yang terjaring dalam razia itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol Adi Sofyan, SH, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan operasi yustisia protokol kesehatan yaitu untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker.
“Dalam razia yustisi ini kita berhasil menjaring ratusan pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan serta telah diberikan sanksi sosial berupa mencabut rumput di lokasi razia,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pemberian sanksi sosial itu mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020.
“Sebenarnya tidak hanya sanksi sosial saja yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, tapi berdasarkan Perwal juga diberikan peringatan tertulis dengan cara mencatat identitas dan jika masih melanggar akan diberikan sanksi tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik.
Kompol Adi Sofyan juga menyebutkan, bagi warga luar Lhokseumawe yang beberapa kali terjaring razia yustisi akan diberikan sanksi berupa diwajibkan kepada warga tersebut agar segera keluar dari wilayah Kota Lhokseumawe.
Selain melaksanakan razia bagi pengguna kenderaan, aparat gabugan juga melakukan penegakan dan penindakan protokol kesehatan di semua warung kopi yang ada di Kota Lhokseumawe.
“Pemilik Warkop sudah kita peringatkan bahwa setiap malam Minggu akan dilakukan operasi gabungan untuk mensosialisasikan penggunaan masker, apabila tidak diindahkan peringatan itu maka otomatis kita cabut surat izin usaha nya,” tegas Kompol Adi Sofyan.
















