
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Meskipun Pemprov Malut telah mengedarkan kepada sejumlah pengusaha kayu di setiap daerah harus menggunakan dokumen Industry pada setiap kayu olahan.
Namun surat edaran pemprov Malut itu sepertinya tidak di gubris oleh kedua pengusaha kayu di Kecamatan Weda yakni Isnadi Sunu dan H.Latif
Dia mengakui masih banyak kayu olahan mereka yang tidak diproses menggunakan mesin somel karena menurut kedua pengusaha kayu olahan itu asalkan pembayaran pajak serta dokumen kayu mereka telah masuk pada aplikasi Sistim Informasi Penataan Ulang Hasil Hutan (SIPUHH),” ungkap H.Latif dan Isnadi Sunu ketika dikonfirmasi Senin, (28/5/2018)
siang tadi di pangkalan kayu milik bapak Isnadi Sunu.
Selain itu, kata mereka sebenarnya bukan SIPUHH lagi karena prosesnya telah dibayar, memang ini sangat diwajibkan hanya saja secara keseluruhan kita lihat masih banyak kayu kasar yang dijual,katanya.
“Contohnya Tobelo saja masih menjual kayu kasar sampai ke Sulawesi menggunakan kontainer.sementara kita hanya menjualnya ke Ternate saja.ujarnya.
Jadi menurutnya, saat ini sudah ada lagi program TORA yang bisa membebaskan hasil hutan lindung, untuk itu jika kita tidak memiliki lahan lagi maka kedepan TORA yang menguasai isi hutan yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah ini,” ungkap H. Latif kepada wartawan.
Laporan Reporter : Ode
Editor. :Red DN
















