DimensiNews.co.id, JAKARTA- Pengurangan masa hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip oleh Mahkamah Agung (MA) menuai kecaman Indonesia Corruption Watch (ICW). Kini Sri Wahyumi hanya dihukum menjadi dua tahun.
“Itu, sejak awal yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, tetapi karena putusan PK (Peninjauan Kembali) tersebut malah dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Kurnia menganggap vonis PK yang dijatuhi oleh MA sangat janggal. Lantaran pihak swasta yang merupakan perantara suap dalam kasus ini, yakni Benhur Lalenoh hukumanya cukup tinggi.
Sangat berbeda dengan penyelenggara negara sebagai dalang terjadinya korupsi.
“Sebagaimana diketahui, Benhur yang merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama empat tahun penjara,” ujar Kurnia.
















