PN Balige Sidangkan Oknum PNS Penganiaya Emak-emak Secara Virtual

  • Bagikan
Terdakwa Mangasi Tambunan saat menjalani sidang secara virtual.

DimensiNews.co.id, TOBA- Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, menggelar sidang secara virtual terkait kasus penganiayaan yang menimpa seorang ibu di Parbagasan Desa Tambunan Lumban Pea pada April 2020 lalu.

Sementara pihak terdakwa diketahui seorang PNS Dinas Perikanan atas nama Mangasi Tambunan alias Balibis, dengan mengenakan Jaket tampak hadir menjalani sidang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tobasa menunjuk Putra Siregar sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2020), Humas Pengadilan Negeri Balige, Azhari Ginting menjelaskan bahwa prosesi sidang yang sedang berjalan atas perkara dimaksud merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.

Disebutkannya, untuk sidang perdana telah digelar pada Rabu (19/8/2020) pekan lalu dalam agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA :   Tekab Polres Batu Bara Ringkus 3 Pelaku Curas dan Curanmor 

Azhari menguraikan bahwa proses sidang yang berjalan tersebut dilaksanakan secara online, sesuai kesepakatan bersama dengan pihak terkait yakni Kejaksaan dan Kemenkumham dalam hal ini Rumah Tahanan Negara (Rutan), dimana dalam point kesepakatan menyebutkan, apabila terdakwa ditahan maka sidang harus digelar secara online.

Apabila tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa maka sidang dapat dilakukan secara online dan terbuka, tergantung persetujuan bersama, antara majelis hakim dan Jaksa Penuntut.

Ditanya tentang status terdakwa, Azhari Ginting mengatakan bahwa terdakwa di bawah kewenangan pengadilan. Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa terdakwa dalam kasus tersebut tidak ditahan atau diberikan penangguhan tahanan.

Akan tetapi menurut dia, jika suatu ketika majelis hakim berpendapat lain, maka dimungkinan majelis menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA :   Keceran Tjimande Menjadi Tradisi Tahunan Masyarakat Serang di Bulan Maulid

Disinggung soal apa yang menjadi alasan pihak pengadilan tidak menahan terdakwa, Azhari menjawab bahwa itu merupakan pertimbangan privasi para majelis hakim.

Ia mengaku dirinya tidak dapat mencampuri hal itu. Sebab itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim.

(Flt)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses