Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Seorang Pemuda Nekat Lakukan Curas

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG- Seorang pemuda berinisial AB (28) asal Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran pemuda tersebut nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di PT Pusat Gadai Indonesia, yang beralamat di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang pada Kamis (20/8/2020) pukul 10.40 WIB.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Burhanudin, Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim dan Kapolsek Batu Ceper Kompol Wahyudi, saat menggelar Pers Conference di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/8).

“Hari ini kita mengungkap kasus 365 yang terjadi di PT Pusat Gadai Indonesia yang beralamat di Batu Ceper. Modus operandi tersangka AB ini berpura-pura menjadi teknisi untuk memperbaiki alarm di tempat tersebut,” ungkap Kapolres kepada awak media.

BACA JUGA :   Pemerintah Desa Kalidawe Menggelar Rapat MusrenbangDes Penyusunan RKP Tahun 2022

Kapolres mengatakan, dalam melakukan aksinya yang bersangkutan ini sedikit memperoleh kemudahan, karena pelaku adalah salah satu karyawan di PT Pusat Gadai Indonesia yang kantornya sebetulnya berada di Ciledug.

“Dia berpura-pura bertemu dengan pegawai yang ada di TKP dan menyampaikan ada perintah dari pusat untuk memperbaiki alarm. Namun sesampai di gudang pelaku diantar oleh 2 saksi, saat itulah yang bersangkutan melakukan aksinya dengan menodongkan senjata tajam kepada saksi.

“Satu saksi sempat dibius menggunakan tinner dan diketahui oleh salah satu saksi lainnya yang berteriak minta tolong, namun dia juga ditarik ke dalam gudang dan sempat ditodong diduga mirip senjata api,” kata Kapolres.

“Keduanya merasa ketakutan dan dikunci oleh pelaku di dalam gudang. Namun menurut keterangan tersangka, senjata itu adalah korek api mainan, kita sedang lakukan pencarian apakah itu pistol mainan atau senpi beneran,” papar Kapolres.

BACA JUGA :   Saudi akan Kembalikan Dana Jamaah yang Gagal Umroh

Menurut keterangan tersangka, senjata itu jatuh saat tersangka melarikan diri dengan membawa barang bukti hasil kejahatanya.

Kapolres menjelaskan, bahwa motif pelaku sakit hati lantaran dia saat hendak pinjam uang namun tidak diberi oleh perusahaan.

“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres.

(Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses