DimensiNews.co.id, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Namun banyak pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut kembali diterapkan.
Pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan di Jalan Pasar Minggu menuju Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan diberhentikan petugas karena melanggar aturan ganjil genap.
“Saya masih belum tahu kalau telah diberlakukan kembali (ganjil genap),” kata seorang pengendara, Abdullah di lokasi, Senin (3/8/2020).
Pengendara lainnya, Mely menambahkan, dirinya setuju atas pemberlakuan kembali sistem ganjil genap. “Setuju sih, biar gak macet juga sih, yang menggunakan angkutan umum harus jaga jarak,” ujarnya.
Sementara itu, Panit Gatur Dirlantas Polda Metro Jaya, Iptu Budi Santoso mengatakan, dalam sosialisasi hari ini masih ada sejumlah pengendara yang belum mengetahui adanya pemberlakuan ganjil genap.
“Masih ada sejumlah kendaraan yang belum mengetahui penerapan ganjil genap,” katanya di lokasi.
Namun demikian, petugas tidak memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar. Karena pada hari ini pihaknya masih melakukan sosialisasi. Bagi pengendara yang melanggar, polisi hanya memberikan teguran.
















