BPJS Kesehatan Alami Lonjakan Turun Kelas, Masyarakat Diminta Gunakan Layanan Mobile JKN

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SURABAYA- Pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020, khususnya bagi peserta mandiri kelas I dan kelas II. Aturan tersebut berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sehingga nantinya iuran peserta mandiri kelas I akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Diprediksi, BPJS Kesehatan Surabaya bakal banyak melayani peserta yang hendak turun kelas terutama para peserta mandiri.

Sementara untuk iuran peserta mandiri kelas III sebenarnya juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, namun pemerintah masih memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga iuran yang dikenakan tetap Rp 25.500.

BACA JUGA :   Sektor Pariwisata Satu Dari Program Seratus Hari Kerja Bupati Oku Selatan

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengatakan, lonjakan penurunan kelas itu terjadi sejak saat pandemi Covid-19.

“Jumlah yang mengajukan penurunan kelas potensinya sekitar 1 persen dari 2,5 juta total peserta aktif saat ini. Dan rata-rata yang mengajukan itu kelas II, kalau kelas I relatif aman,” ujar Herman Dinata saat virtual gathering dengan media, Jumat (26/6/2020).

Di masa New Normal, BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 diantaranya, pemberlakuan Physical Distancing, pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, dan mewajibkan karyawan dan peserta untuk selalu menggunakan masker.

Selain itu, Herman juga mengimbau peserta untuk memanfaatkan layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, sehingga layanan di kantor tidak menumpuk.

BACA JUGA :   Jual Obat Diatas HET, Pemilik Apotek di Tangerang Diamankan Polda Banten

“Dengan adanya layanan Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 ini sebenarnya masyarakat justru dimudahkan. Yang tadinya berniat pergi ke kantor BPJS Kesehatan, sekarang cukup buka Mobile JKN lewat smartphone saja. Urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa harus keluar dari rumah,” imbuhnya. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses