DimensiNews.co.id, JAKARTA- Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai tuntutan 1 tahun penjara kepada dua pelaku penyerang Novel Baswedan jauh dari rasa keadilan.
“Tuntutan itu jelas jauh dari rasa keadilan masyarakat,” ujar Suparji, Jumat (12/6/2020).
Suparji juga mengkritik alasan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara karena tak sengaja menyiram air keras ke bagian wajah. Alasan tersebut dinilai terlalu mengada-ada.
“Dia menginstruksikan niatnya adalah hanya menyiram badan, kemudian kena mata ya sebetulnya kan seorang pelaku sudah memperkirakan bahwa minyak (air keras) yang dipakaikan, minyak yang membahayakan, jadi saya kira itu alasan yang mengada-ada,” tuturnya.
Suparji turut berkomentar mengenai hal lainnya yang meringankan tuntutan. Salah satunya soal permintaan maaf para pelaku terkait aksi penyiraman air keras.
“Alasan yang meringankan karena dia minta maaf, kemudian dia kooperatif, Saya kira itu adalah tidak tepat, dia itu minta maaf ke siapa? Apakah Novel Baswedan sudah memaafkan itu dan koperatif kan ukurannya apa gitu maka saya mengatakan ini jauh dari rasa keadilan masyarakat,” imbuh Suparji.
Dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang berstatus anggota polisi aktif itu dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)