Dishub Kabupaten Tegal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat untuk Transportasi Publik

  • Bagikan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal.

DimensiNews.co.id, TEGAL- Untuk beradaptasi kebiasaan atau tatanan baru di masa PSBB Transisi, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal melakukan kebijakan baru sistem transportasi publik yang higienis dan humanis. Hal tersebut mengacu arahan Kementerian Perhubungan RI.

Dalam transportasi publik yang diutamakan adalah kesehatan, namun tetap memperhatikan aspek ekonomi. Oleh karena itu, bersama mitra kerjanya, Dinas Perhubungan tengah membangun sistem transportasi publik yang lebih higenis, humanis dan less contact yang dapat memberikan solusi dan manfaat bagi warga masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal ,Drs. Akhmad Uwes Qoroni, M.T., Rabu (10/6/2020).

Menurut Uwes Qoroni, ada dua point penting yang perlu menjadi perhatian para pengguna dan penyelenggara/ operator transportasi dalam sistem transportasi publik di era normal baru.

BACA JUGA :   Diduga Aniaya Pengangkut Sampah Lingkungan Oknum Ketua RT di Semanan di Polisikan

Pertama, para pengguna dan penyelenggara transportasi publik wajib mentaati ketentuan protokol kesehatan yaitu, pakai masker, jaga jarak/ physical distancing dan sering cuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer.

Kedua, dukungan masyarakat dalam pelaksanaan penyesuaian sistem transportasi baru sangat penting dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.

Uwes menambahkan, kebiasaan tatanan baru di sektor transportasi publik dalam penerapan protokol kesehatan akan berimplikasi pada meningkatnya cost/ biaya operasional transportasi, karena okupasi (keterisian) penumpang tidak boleh 100 persen, secara otomatis pendapatan penyelenggara transportasi publik berkurang.

Di sisi lain kenaikan tarif pun tidak serta merta bisa dilakukan, karena akan membebankan masyarakat. Sehingga perlu adanya solusi dari pemerintah akan menambah subsidi atau mengupayakan kebijakan lainnya.

BACA JUGA :   Gedung Politeknik BPSDM Milik Kemenkumham Disegel Satpol PP Tanggerang 

“Saat ini pemerintah sedang mengupayakan konsep tatanan baru yaitu suatu konsep tentang pola hidup yang mendorong adanya perubahan perilaku masyarakat dari kebiasaan lama ke kebiasaan baru yang lebih sehat sehingga aman dari ancaman Covid-19, namun bisa produktif untuk melangsungkan kehidupan ekonominya,” jelasnya.

“Jadi transportasi publik harus aman dari Covid-19 tetapi tetap produktif,” sambung Uwes.

Menurut operator PO Sinar Jaya, Nurhuda Faisal menyatakan, perusahaan otobusnya sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah memberlakukan protokol kesehatan baik itu menyangkut armada, awak angkutan maupun penumpangnya.

Armada bus setelah menurunkan penumpang di terminal Dukuhsalam langsung dibersihkan, dicuci dan disemprotkan disinfektan pada tempat duduk penumpang, tempat penyimpanan barang penumpang dan handel pintu masuk/ keluar bus.

BACA JUGA :   Terkait PKBM PAUD Kartini, Disdikbud Palas: Secepatnya Kami Panggil Yayasan

Awak angkutan, baik sopir maupun kernet sebelum berangkat harus cek kesehatan, cek suhu badan dan selalu pakai masker. Para penumpang bus Sinar Jaya juga harus mematuhi protokol kesehatan jaga jarak, kapasitas hanya diisi 50 persen saja, wajib pakai masker, setelah duduk langsung di berikan hand sanitizer untuk cuci tangan rutin dan harus membawa surat pengantar dari desa/ kelurahan, surat keterangan sehat bebas covid serta membawa surat ijin keluar masuk DKI Jakarta.

“Apabila ada penumpang tidak lengkap atau tidak mematuhi aturan tersebut dengan terpaksa kami tidak akan mengijinkan untuk naik bus kami,” tegas Faisal. (Ade W)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses