DimensiNews.co.id, SURABAYA– Seorang pria berinisial FA (22) asal Malang ditangkap polisi saat hendak menjual istrinya di sosial media kepada lelaki hidung belang. Dia menjual istrinya dengan layanan seks biasa hingga threesome bersama dirinya.
Pelaku menawarkan istrinya ketika ada pria hidung belang yang tertarik dengan foto istrinya di sosial media, lalu pelaku langsung melakukan percakapan dan menentukan waktu serta tempat untuk layanan seks tersebut.
“Pelaku terungkapnya karena patroli siber oleh petugas, dan kebetulan pelaku sedang menawarkan istrinya di akun media sosial. Setelah kami telusuri adanya transaksi seperti ini, kami melakukan penyelidikan, kemudian pada 7 April lalu kami melakukan penangkapan pelaku,” kata PS Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Kamis (16/4/2020).
Pelaku ditangkap oleh PPA Satreskrim Polrestabes di sebuah hotel di Surabaya Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati istrinya dan seorang lelaki hidung belang sedang tidak mengenakan busana.
Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta, sebuah ponsel dan baju milik korban dan tersangka. Pelaku terancam pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. (Ester)