Ngaku Diperintah Ibunya Jual Sabu LC Diringkus Polsek Kalideres

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Satuan narkoba polsek Kalideres, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LC ( 20 ), warga Jalan Mangga 15 RT.001 RW.003 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat Pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki barang bukti berupa 2 (dua) paket/plastik klip kecil, yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram.

Kanit Reskrim AKP Syafri menjelaskan pelaku LC  ditangkap di sebuah kamar kost No.16 jalan Klingkit RT.008 RW.012 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

“Tersangka ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat bahwa sering adanya peredaran gelap narkoba diwilayah itu,”kata Kanit.

Dari informasi itu, Kanit kemudian memerintahkan anggota untuk meyeldiki .Sementara panit narkoba Polsek Kalideres ipda sigit , kemudian memimpin untuk melakukan kroscek terkait kebenaran nya dan alhasil, Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket/plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Constan warna hitam, serta 1 (satu) unit handphone merek Iphone dan 6 warna gold dalam kamar kost tersebut pada Jumat (16/3) ujarnya.

BACA JUGA :   Hari Ke 2,Arief : Belum 2 Jam Berlangsung Sudah 1.100 Pelajar Tervaksinasi

Kapolsek Kalideres Kompol Efendi menambahkan bahwa berdasarkan informasi didapat dari pelaku bahwa pelaku LC menjual barang bukti tersebut atas desakan dari ibu kandung nya sendiri Berinisial D.C.I .I (ibu kandung) DPO dan tinggal didaerah komplek ambon  cengkareng jakarta barat dan setiap hari di jatah 10 gram.

Tak hanya itu saja kita pun mendapatkan informasi dari pelaku bahwa saudara kandungnya pun sedang menjalani proses hukum disebuah lapas terkait kasus yang sama.

Kami akan terus mengejar dan mengembangkan kasus ini dimana pelaku ini disinyalir sebagai jaringan kampung Ambon dan ini merupakan kasus yang menjadi kan atensi dari pimpinan kami Kapolres metro Jakarta barat untuk memberangus setiap peredaran gelap narkoba dimana pimpinan kami mencanangkan untuk merubah stigma dijakarta barat yang rawan akan peredaran gelap narkoba tambahnya

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Resmi NAIKKAN Harga BBM Pertalite, Solar, Hingga Pertamax Sore Ini

Dimana pelaku atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan Reporter : HL/PMJB

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses