DimensiNews.co.id, MESUJI- Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan).
Pelaku diketahui bernama Agus Supriyono (43) warga Desa Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), yang ditangkap berdasarkan laporan polisi : LP/23 /VII/2017/PLD LPG/RES MSJ/SEK WAY SERDANG, tanggal 20 Juli 2017.
Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (12/4/2020) pukul 05.00 WIB.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Unit II, Tuba, kemudiam anggota langsung melakukan pengejaran. Akhirnya Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 berhasil menangkap pelaku saat sedang membeli ikan, aktifitas pelaku adalah penjual ikan keliling,” jelasnya.
Kemudian, dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda jenis Supra X 125 warna Hitam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Way Serdang untuk diproses lebih lanjut. Jadi pelaku tersebut ada 3 LP dan 3 TKP pencurian,” tutup Kapolres Mesuji. (Eka)
















