DimensiNews.co.id, SAROLANGUN- Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Sarolangun, maka pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan harus melakukan ijab kabul di kantor KUA.
Para tamu yang diundang pada saat ijab kabul di kantor KUA juga dibatasi hanya 10 orang. Jika lebih, petugas dapat membatalkan pelaksanaan ijab kabul tersebut.
Selain itu, jika terpaksa ingin melaksanakan ijab kabul di rumah yang bersangkutan, menurut Kemenag Sarolangun M. Syatar, maka tetap ada pembatasan orang yang hadir.
“Harus mengikuti syarat yang ditentukan yaitu maksimal orang yang hadir sebanyak 10 orang. Jika banyak orang yang hadir untuk menyaksikan, maka petugas boleh membatalkan ijab kabul tersebut,” ucap Syatar.
Syatar menambahkan, para tamu undangan yang disarankan datang untuk menyaksikan ijab kabul adalah para saksi beberapa keluarga dan kedua pasang orangtua masing-masing pengantian pria maupun wanita. (Sanu)
















