Hindari Kerumunan, Kemenag Sarolangun Berlakukan Ijab Kabul di Kantor KUA

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SAROLANGUN- Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Sarolangun, maka pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan harus melakukan ijab kabul di kantor KUA.

Para tamu yang diundang pada saat ijab kabul di kantor KUA juga dibatasi hanya 10 orang. Jika lebih, petugas dapat membatalkan pelaksanaan ijab kabul tersebut.

Selain itu, jika terpaksa ingin melaksanakan ijab kabul di rumah yang bersangkutan, menurut Kemenag Sarolangun M. Syatar, maka tetap ada pembatasan orang yang hadir.

“Harus mengikuti syarat yang ditentukan yaitu maksimal orang yang hadir sebanyak 10 orang. Jika banyak orang yang hadir untuk menyaksikan, maka petugas boleh membatalkan ijab kabul tersebut,” ucap Syatar.

BACA JUGA :   Slup-Slupan Gedung Baru, Pelayanan Prima Pemkab Sukoharjo Ditingkatkan

Syatar menambahkan, para tamu undangan yang disarankan datang untuk menyaksikan ijab kabul adalah para saksi beberapa keluarga dan kedua pasang orangtua masing-masing pengantian pria maupun wanita. (Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses