Pelanggar Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar Tidak Harus Ditahan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Polisi menjelaskan implementasi penerapan penegakan hukum dan pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku saat PSBB berlangsung.

“Kalau hoax ya UU ITE. Menimbun bahan pokok atau kesehatan ya ada undang-undangnya. Ada pasal-pasal yang mengatur tergantung perbuatan pelaku” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Argo Yuwono, Senin (6/4/2020).

Argo menjelaskan penegakan hukum di masa PSBB tidak harus berupa pidana kurungan. Ia memastikan polisi tidak akan bertentangan dengan kebijakan Menkum HAM, Yasonna Laoly untuk melepaskan narapidana umum demi mengurangi over kapasitas dan mencegah penularan Corona di lapas maupun rutan.

BACA JUGA :   Bangunan Gedung SMK Negeri 1 Barumun Diragukan Kualitasnya

“Itulah yang harus dipahami bahwa semua pelaku tidak harus ditahan. Bisa tahanan kota, bisa tahanan rumah, bisa tidak ditahan. Kasus tetap jalan terus, kewenangan ada di penyidik. Mana yang jadi kontraproduktif” ujar Argo.*(Ester)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses