Sekolah Dasar Negeri 135/X Kecamatan Rantau Rasau Butuh Perbaikan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – Tanjab Timur – Sekolah Dasar Negeri 135/X merupakan, sekolah tingkat dasar yang berada di Desa Bangun Karya Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Tergolong sekolah yang berada di pusat kota/pasar rantau rasau di Desa Bangun Karya sejak berdiri pada tahun 1982, saat ini terdapat kurang lebih 72 peserta didik yang menuntut ilmu disana.

Meski sekolah tersebut minim dengan peserta didik dan Ruang Kelas Belajar “RKB”, akan tetapi kegiatan yang ada di sekolah dapat berjalan dengan baik. Pihak sekolah terus berupaya dengan maksimal memberikan yang terbaik, agar para peserta didik dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan nyaman. Kendati demikian, masih terdapat kekurangan dan menjadi keluhan pihak sekolah, terutama terkait kondisi Ruang Kelas Belajar (RKB) yang tidak bisa digunakan para peserta didik untuk menuntut ilmu yang mengalami kerusakan dan butuh perbaikan.

BACA JUGA :   Tak Pernah Melapor RT/RW, Rumah Aset Pemkot Bandung Dijadikan Pabrik Narkoba

Kepala Sekolah SDN 135/X Sahid, S.Pd saat di sambangi Media DimensiNews.co.id, Sabtu (21/03/2020) menuturkan, pihaknya sudah berupaya melakukan yang terbaik. Terkait kondisi bangunan yang ada, pihaknya juga sudah menyampaikan secara formal proposal dan secara lisan melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi dan musrembang. Namun hingga saat ini belum ada realisasinya.

“Kami sudah menyampaikan ke pihak terkait, dengan keadaan bangunan sekolah ini dan untuk di Rehab maupun Revitalisasi,” ungkap Kepsek.

Dikatakannya, terdapat 12 bangunan sekolah yang ada, 7 unit Ruang Kelas Belajar (RKB) dinyatakan rusak berat dan 5 unit ruang belajar aktif di pergunakan. Itu pun 2 ruang belajar yang aktif dipergunakan masih dalam lingkup masalah hukum.

BACA JUGA :   PMI Jakarta Utara Semprot Disinfektan Masjid Raya Jakarta Islamic Centre

Keluhan lainnya juga seperti bangunan ruang kantor belum ada sama sekali, seharusnya ruang kantor harus ada, saat ini ruang kantor untuk guru mengajar dan ruang Kepala Sekolah menggunakan Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Sekolah. Jelas kepsek. Untuk 2 ruang belajar masuk dalam lingkup masalah hukum, kami manfaatkan untuk anak-anak peserta didik.

“Dua ruang itu kami manfaatkan untuk anak-anak belajar, karena bangunan ruang belajar lainnya tidak bisa dipergunakan,” ujar Kepsek.

Meskipun dirinya sudah berupaya untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, namun tentu ada batasannya. Sambung Kepsek. Karena, sekolah ini butuh ruang belajar yang saat ini masih tergolong minim. Agar untuk kedepannya Sekolah Dasar 135/X ini, untuk menarik perhatian peserta didik baru yang akan datang.

BACA JUGA :   Dana PKH 2018-2019 Warga Sepatan Timur Diduga Diselewengkan Oknum

Harapannya, apa yang menjadi kebutuhan prioritas sekolah. Terutama terkait kondisi Ruang Kelas Belajar “RKB” agar dapat segera direalisasikan, demi kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.(Ari)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses