DimensiNews.co.id, Solo – MHP atau Iss adalah seorang aktivis di Kota Solo yang ditangkap dan ditahan Polda Jawa Tengah akibat menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo mengatakan bahwa penangkapan Iss bermula dari laporan pada tanggal 20 Januari 2020. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian.
“Kita ada laporan 20 Januari 2020 di Polres Sukoharjo. Pelapor dan para saksi melihat posting-an Instagram story akun @_belummati yang isinya menurut pelapor merupakan ujaran kebencian,” kata Agung di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).
Agung mengatakan pihaknya mengacu pada KUHAP dan meminta keterangan ahli untuk mencari unsur pidana dari isi Instagram story tersebut. Bahasa yang dicantumkan tersangka dinilai kasar.
“Kita mengacu pada KUHAP. Prosedur dijalani, ya laksanakan, kita sesuai prosedur. Gelar sudah kita lakukan, sebelum itu minta keterangan ahli dan memenuhi bukti,” terang Agung.
Walau laporan diterima pada 20 Januari 2020, penindakan terhadap Iss baru dilakukan tanggal 13 Maret 2020, sebab pihak Agung memastikan proses hukum yang dilakukan sesuai prosedur.
Iss dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketentuan pidananya yakni pasal 45A ayat 2 UU yang sama.
“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh Agung. (Ester)