Dugaan Perampasan Tanah yang Libatkan Oknum Pemkot Batu Akhirnya Dipolisikan

  • Bagikan
Senjaya Gunawan bersama Rudi Sumoharjo, SH di halaman Mapolres Batu, Selasa (10/3/2020).

DimensiNews.co.id, BATU – Pembelian tanah seluas 1300 meter persegi oleh Liem Linawati (67) kepada Bank Umum Nasional (BUN) sejak 20 tahun silam di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu ternyata tidak semulus yang diharapkan. Pasalnya, ada salah seorang yang tiba-tiba mengaku sebagai hak waris atas lahan itu dan berusaha menguasainya.

Sangat disayangkan, pihak yang hendak menguasai lahan dibarengi dengan perusakan pagar tembok serta penebangan kayu di dalamnya adalah salah satu oknum pejabat di Pemkot Batu.

Atas kejadian tersebut, akhirnya pihak Liem Linawati melaporkan perkara tersebut ke Polres Batu.

Saat ditemui wartawan, Penasehat Hukum keluarga Liem Linawati, Rudi Sumodiharjo, SH mengatakan, bahwa kedatangannya di Polres Batu, Selasa (10/3/2020) sore, untuk mengawal hasil laporan sebelumnya terkait aksi perusakan dan pencurian dengan modus mengaku sebagai ahli waris.

BACA JUGA :   Diisi Para Tokoh, Tim Hamas-Apri Bertekad Bulatkan Suara Rantau Pandan

“Kedatangan kami bersama klien di Polres Batu ini, untuk mengawal hasil laporan sebelumnya ke pihak kepolisian. Dan kami memberikan apresiasi atas kinerja Polres Batu yang begitu baik,” ujar dia saat berada di halaman Mapolres Batu.

Terkait status kepemilikan sertifikat atas lahan oleh pihak kliennya, Rudi menjelaskan bahwa mereka memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Dipertanyakan olehnya, mengapa bukan sertifikat hak milik ?

Sebab, imbuh Rudi, kliennya (Liem Linawati, red) tidak membeli kepada perorangan, melainkan kepada BUN yang sebelumnya dibeli pada perorangan dengan status SHM pada tahun 1997.

“Karena pembelinya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka statusnya turun dari SHM ke HGB,” tandas Rudi.

BACA JUGA :   Samsat Surabaya Selatan Terapkan 'Jaga Jarak' Kepada Para Petugas dan Pengunjung

Kembali ditegaskan Rudi, tanah tersebut sebenarnya legal formal jelas, tetapi yang sangat disesalkan adanya aksi kriminal.

“Tidak ada komunikasi sebelumnya, tiba-tiba merobohkan pagar tembok bahkan mengambil kayu yang ditanam di objek tersebut. Jelas bukan tindakan yang dibenarkan itu,” ujar dia.

Oleh sebab itu, atas kasus yang dialami oleh klienya, Rudi mengharapkan agar dipercepat dalam penindakan. Soal permasalahan tanah bisa diselesaikan secara perdata, namun aksi perusakan dan pengambilan kayu itu yang menjadi kasus kriminal.

Sementara, untuk memperdalam informasi yang didapat, sejumlah awak media mendatangi ruang Tipikor Polres Batu. Namun sayang, seolah ditutup-tutupi, semua petugas tidak mengatakan atas kedatangan pengacara dan klienya di ruangannya.

BACA JUGA :   Wakil Bupati Bungo Hadiri HUT Koperasi ke - 76 di Dinas Kop. UKM Perindag Bungo

Seperti diketahui, kedatangan Rudi Sumodiharjo, SH sebagai Penesahat Hukum di Polres Batu tidak sendirian, melainkan bersama kliennya yang diwakilkan putera dari Liem Linawati yaitu Senjaya Gunawan sebagai pelapor serta beberapa pengacara lain.*(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses