
DimensiNews. co. id JAKARTA – Aksi nekat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang mencuri sejumlah uang milik majikannya terhenti sudah , lantaran perbuatannya diketahui majikannya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di rumah majikannya (korban) di Jalan Taman Kebon Jeruk Blok E1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat. Jumat (09/02/18) sekira pukul 09:30 WIB
Menurut kesaksian korban yang diketahui bernama Maria Novia Maximillian, dirinya menyimpan uang sebesar Rp. 4.500.000,- di dalam laci meja kamarnya yang berada di lantai dua rumahnya, setelah menaruh uang tersebut lalu ia keluar kamar hendak berbincang dengan keluarganya. Pada kesempatan itulah pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan membersihkan kamar korban. Selang beberapa menit pelaku keluar kamar.
Merasa ada yang curiga dengan gerak gerak pelaku, korban pun bersama saksi masuk ke kamarnya guna mengecek uang yang telah ia simpan. Benar saja, setelah dihitung kembali ternyata uang milik korban berkurang 800 ribu. Seketika itu korban lalu mengumpulkan seluruh orang yang berada di dalam rumahnya namun tidak ada satupun yang mengakui walaupun korban sudah menaruh curiga kepada pelaku dikarenakan orang terakhir yang keluar dari kamar korban. Kesal sering kehilangan uang, Akibatnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak kepolisian Sektor Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Verbal Sambo SIK membenarkan peristiwa tersebut, Vernal menjelaskan, setelah mendapatkan laporan ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara , kemudian setelah dilakukan beberapa pertanyaan pelaku yang merupakan Asisten Rumah Tangga akhirnya mengakui semua perbuatannya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang sebesar 800 ribu milik Majikan yang ia curi.
Kapolsek kembangan Kompol supriyadi menjelaskan bahwa “pelaku WI (24) ini ternyata sudah sering melakukan pencurian di rumah majikannya bahkan ada yang sudah dibelikan cincin dan perhiasan emas, namun untuk yang terakhir ini diketahui ia mencuri uang sebesar 800ribu rupiah dan menyembunyikannya di saku celana.”
Masih dikatakannya, WI nekat melakukan pencurian lantaran uang hasil curiannya telah diberikan kepada ibunya yang terkena sakit tumor untuk digunakan berobat.
“Apapun alasannya tetap saja yang ia perbuat sudah melanggar hukum dan tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku.”Tambah supriyadi
Atas perbuatan pelaku selama ia mencuri, korban menderita kerugian sebesar Rp. 32.400.00,-. Dan pelaku yang merupakan warga Banyumas Jawa Tengah ini terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pasal 362 KUHPidana.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami aman anda berupa uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,-, 1cincin emas seberat 2 gram berikut surat, 1 kalung rantai emas seberat 5 gram, 1 cincin ring emas seberat 3,1 gram. Liontin seberat 1 gram, dan sepasang anting korek gantungan dengan berat 1 gram.”Tutupnya
Laporan wartawan : Hery/hms
Editor. : Red DN
















