Dimensinews.co.id, BUNGO- Pengedar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi di Warnet, Riantono alias Rian (42) warga Pinang Mas, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, kini dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Bungo di warnet Groofy II Komplek Serunai, Kamis (6/2/2020).
Pada Selasa (4/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Warnet D & GROOFY II Komplek Serunai, Pasar Bawah Muara Bungo, akan terjadi transaksi narkoba jenis shabu.
“Pelaku Rianto alias Rian (42) dari hasil pengeledahan ditemukan satu plastik bening yang berisikan 4 paket shabu, dimana pelaku ditangkap sedang asyik bermain warnet,” ujar Wakapolres Kompol Yudha Pranata.
Yuda menuturkan pelaku memang target operasi (TO) narkoba karena tidak ada tindakan pidana lain dilakukan oleh pelaku.
“Kami dari Polres Bungo menegaskan, dan menargetkan setiap Polsek harus mengungkapkan kasus narkoba, dari hasil pengembangan berdasarkan informasi telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” ungkapnya.
Barang bukti yang ditemukan berupa plastik putih yang berisikan 4 paket shabu dengan berat total 2 Gram.
“Untuk tersangka dari data catatan kejahatan kepolisian dari kartu tik, pelaku sendiri belum pernah melakukan kejahatan. Ini baru pertama kali pelaku ditangkap polisi, pelaku belum bisa dikategorikan sebagai bandar besar, hanya sebagai pengedar karena ditemukan padanya hanya paket kecil yang siap edar, untuk diberikan kepada orang lain,” jelasnya.
Menurut Yuda, pelaku bisa dikenai hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
“Sesuai dengan perbuatan pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda sebesar 5 milyar,” tutupnya. (Barax)
















