Kades Babakanjaya Ajukan Keberatan atas SK Pemberhentian, Soroti Prosedur Administratif

  • Bagikan

SUKABUMI — Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Ence Benno, menempuh upaya administratif dengan mengajukan keberatan kepada Bupati Sukabumi terkait keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan kepala desa.

Keberatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum MA & Partners, menyusul terbitnya Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tentang pemberhentian Ence Benno. Surat keberatan resmi diajukan pada Senin (22/6/2026).

Kuasa hukum Ence Benno, Moh. Amin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia merujuk pada Pasal 77 ayat (1) yang memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan dalam waktu 21 hari kerja sejak keputusan diterima.

“Klien kami menerima surat pemberhentian pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dua hari kemudian, tepatnya 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kembali menerima surat keputusan dengan substansi yang sama,” ujar Moh. Amin kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA :   Material Box Culvert Tiba Dilokasi TMMD 110 Bojonegoro Di Tambakrejo

Menurutnya, terdapat perbedaan substansi dalam dua dokumen keputusan yang memiliki nomor dan tanggal yang sama tersebut, khususnya pada bagian konsiderans “Memperhatikan”.

“Dalam surat pertama tercantum kata ‘dugaan’, sementara pada surat yang diterima berikutnya berubah menjadi ‘rekomendasi laporan hasil audit investigasi’. Perbedaan ini menjadi catatan penting bagi kami,” katanya.

Pihak kuasa hukum menilai adanya perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kecermatan dalam proses penerbitan keputusan administrasi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), termasuk asas kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian.

“Ketika terdapat dua dokumen dengan nomor dan tanggal yang sama tetapi memiliki substansi berbeda, hal ini patut dipertanyakan dari sisi administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Moh. Amin juga mengaitkan hal tersebut dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 07 K/TUN/2024 yang menekankan pentingnya penerapan asas kecermatan dalam setiap keputusan pejabat pemerintahan. Dalam putusan tersebut, keputusan kepala daerah dapat dibatalkan apabila terbukti bertentangan dengan prinsip-prinsip administrasi yang baik.

BACA JUGA :   Gibran Ingin Bangun dan Majukan Solo yang Gesit, Kreatif, dan Sejahtera

Selain aspek administratif, pihaknya juga menyoroti proses sebelum diterbitkannya surat keputusan pemberhentian, khususnya terkait hak kliennya untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan diri.

“Keberatan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang tersedia sebelum menempuh langkah hukum lanjutan. Saat ini kami menunggu tanggapan dari Bupati Sukabumi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Mengacu pada Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pejabat pemerintah wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja sejak diterima. Apabila keberatan tersebut tidak dikabulkan atau keputusan tetap dipertahankan, pihak kuasa hukum menyatakan siap melanjutkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami akan melihat respons dalam 10 hari ke depan. Jika keberatan tidak diterima, maka langkah selanjutnya adalah menguji keputusan tersebut melalui mekanisme peradilan tata usaha negara,” kata Moh. Amin.

BACA JUGA :   Dongkrak Roda Perekonomian, Pemdes Girijaya Bangun Jalan

Sementara itu, Ence Benno menegaskan bahwa pengajuan keberatan yang dilakukannya bukan bentuk penolakan terhadap aturan, melainkan upaya menggunakan hak hukum yang dijamin undang-undang.

“Ini adalah ruang yang disediakan oleh undang-undang untuk membela diri. Jika saya terbukti bersalah, saya siap menerima konsekuensi. Namun jika tidak, saya berharap hak saya sebagai kepala desa dapat dipulihkan,” ujarnya.

Dalam surat keberatan tersebut, pihak Ence Benno meminta Bupati Sukabumi untuk mencabut keputusan pemberhentian, menerima keberatan yang diajukan, serta memulihkan kedudukannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya untuk melanjutkan masa jabatan periode 2023–2031.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan keberatan tersebut.*(Asep)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses