Proyek Preservasi Jalan Nasional Rp82,7 Miliar di Banten Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis dan Kerusakan Infrastruktur Mencuat

  • Bagikan
Proyek preservasi jalan nasional di Jl. Raya Serang - Pandeglang, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. (Foto; GN)

PANDEGLANG — Proyek preservasi jalan nasional senilai Rp82.728.617.000 yang tersebar di sejumlah titik di Provinsi Banten menjadi sorotan publik. Proyek yang mencakup ruas Simpang Labuan, Saketi, Serang, Batas Kota Pandeglang hingga Rangkasbitung itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis konstruksi.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus berdampak langsung terhadap masyarakat.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mina Fajar Abadi dengan konsultan supervisi kerja sama operasi (KSO) PT Seecond dan PT Surya Marzq Konsulindo, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

Salah satu temuan berada di ruas Jalan Raya Serang–Pandeglang, tepatnya di wilayah Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Di lokasi itu ditemukan pemasangan u-ditch yang diduga dilakukan tanpa alas dasar beton atau lantai kerja sebagaimana lazim diterapkan dalam konstruksi saluran drainase.

BACA JUGA :   Dewanti Keberatan Dibangun Jalan Tol Malang-Batu

Praktik tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas struktur dan meningkatkan risiko ambles maupun kerusakan dini pada saluran.

Selain itu, pengerjaan proyek juga diduga menyebabkan pipa PDAM mengalami kerusakan. Akibatnya, distribusi air bersih kepada warga di sekitar lokasi sempat terganggu. Kondisi itu memicu keluhan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas proyek.

Proyek preservasi jalan nasional senilai Rp82.728.617.000 yang tersebar di sejumlah titik di Provinsi Banten. (Foto: dok. GN)

Saat dikonfirmasi, pengawas konsultan dari Kementerian PUPR, Andi, mengaku pihaknya akan segera melakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang dipersoalkan.

“Pekerjaan sudah berjalan dua hari,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah perbaikan di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan proyek, terutama terhadap kepatuhan kontraktor dalam menjalankan spesifikasi teknis pekerjaan.

BACA JUGA :   Upacara Hari Kesadaran Nasional, Dandim 0510/Trs : Waspada Terhadap Kelompok  Paham Radikal

Sejumlah warga mendesak Kementerian PUPR dan Inspektorat untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit teknis terhadap kualitas pekerjaan di lapangan. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran spesifikasi maupun kelalaian pelaksanaan proyek.

Menurut warga, proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus dikerjakan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kualitas, bukan sekadar mengejar target pekerjaan.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Mina Fajar Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran teknis maupun kerusakan fasilitas publik yang terjadi di lokasi proyek.*(ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses