Kasus Kekerasan Seksual Atlet, Ketua Pengprov Kick Boxing Jatim Jadi Tersangka

  • Bagikan
Foto ilustrasi: Pelecehan seksual.

SURABAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jawa Timur berinisial WPC sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang atlet.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari atlet berinisial VAP (24). Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan peristiwa itu terjadi di tiga wilayah, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali.

“Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, di mana tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan situasi serta kedekatan dengan korban,” ujar Jules.

BACA JUGA :   Wabup Tangerang Hadiri Panen Padi Hitam di SMPN 3 Curug

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari relasi kuasa antara tersangka dan korban. Saat itu, WPC berperan sebagai pelatih, sedangkan VAP merupakan atlet yang berada di bawah pembinaannya.

Menurut Ganis, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda. Modus yang digunakan tersangka diduga memanfaatkan momentum kegiatan olahraga, seperti pelatihan di luar kota maupun saat mengikuti pertandingan.

“Modus operandinya antara lain terjadi saat akan mengadakan kegiatan pelatihan di luar kota maupun ketika akan melaksanakan pertandingan,” kata Ganis.

BACA JUGA :   Dugaan Proyek Fiktif Sudin Olahraga Jakbar Menguap, Kasudin Bungkam

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kompol Ruth Yeni, mengungkapkan korban mengalami sejumlah bentuk tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman. Salah satunya berupa pelukan yang dilakukan tersangka.

“Korban merasa sangat tidak nyaman dengan perlakuan tersebut. Tidak hanya pelukan, tetapi ada beberapa perbuatan lain,” ujar Ruth.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia dikenakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

BACA JUGA :   Satgas TMMD 110 Bojonegoro Di Tambakrejo, Bantu Pembangunan RTLH Aladin

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polda Jawa Timur.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses