JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk meminta penghentian pembayaran gaji dan tunjangan bagi lima anggota dewan yang telah dinyatakan nonaktif. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan etika dan tanggung jawab kelembagaan terhadap anggota yang tidak lagi aktif menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan pengiriman surat tersebut saat dikonfirmasi media, Rabu (3/9).
“MKD sudah mengirim surat ke Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ujar Dek Gam.
Tidak Hanya Berlaku untuk Lima Anggota
Dek Gam menegaskan, permintaan penghentian hak keuangan ini tidak hanya berlaku bagi lima nama yang saat ini telah dinonaktifkan, melainkan juga bisa diperluas jika ada anggota lain yang mengalami status serupa ke depan.
Adapun lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan hingga saat ini adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
“Kita enggak menyebutkan hanya lima, ya. Bisa saja bertambah nanti. Pokoknya ini berlaku bagi semua anggota yang telah dinonaktifkan oleh partai,” tambahnya.
Tidak Diatur dalam UU, Tapi Diminta Secara Kelembagaan
Dek Gam mengakui bahwa penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota nonaktif tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Meski demikian, MKD mengambil inisiatif untuk menyampaikan permintaan tersebut secara resmi kepada Kesekretariatan DPR.
“Memang di UU MD3 tidak disebutkan, tapi MKD punya kewenangan moral dan etika. Kami merasa berhak meminta itu demi menjaga integritas DPR,” tegasnya.
Langkah MKD ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi etika di internal parlemen dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif yang selama ini kerap disorot tajam.*
















