DimensiNews.co.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setuju usulan wakil rakyat DKI mengenai mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Kesepakatan itu telah diberikan Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Budi Sudarmadi pada rapat pendalam rancangan Tatib yang diinisiasi DPRD DKI, Jum’at (6/9) kemarin.
Menurut, Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan, mekanisme tersebut perlu diatur secara komprehensif untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan kursi kepala daerah ataupun wakil kepala daerah.
Setelah memberikan persetujuan mengenai poin mekanisme pemilihan kepala daerah, Budi Sudarmanto berharap anggota Kebon Sirih segera secepatnya memproses pemilihan Wagub pengganti Sandiaga Uno.
“Saya tidak ingin kekosongan kepala daerah berlarut-larut, dan agar segera diproses. Untuk peraturan ini (Tatib pemilihan kepala daerah) kami siap mendukung,” ungkapnya.
Sebab bagaimana pun juga, dikatakannya, seorang kepala daerah tidak dapat bekerja secara optimal tanpa dukungan dari seorang wakil. Apalagi banyak persoalan di Ibukota perlu mendapat penanganan untuk segera dituntaskan.
“Makanya ini sangat prioritas yang harus anggota dewan atasi, pengisian Wakil Kepala Daerah harus segera tuntas,” tutur Budi.
Selain itu, Pantas mengungkapkan, mekanisme ini juga untuk memperkaya tata tertib masa bakti 2019-2024 selama lima tahun kedepan. (Pro)
















