Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Salah Satu Santri, Oknum Pengasuh Dan Pemilik Ponpes Dilaporkan Ke Polisi

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Ponpes di sekitar wilayah Bayur Selaku Ketua Da’i Kamtibmas KH MH diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap Santri binaan di Pondok Pesantren miliknya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku Ayah korban dari Santri wanita sebut saja mawar yang menjadi korban pencabulan saat dikonfirmasi oleh awak media Sabtu (09/12/2023).

Sarwinta menjelaskan dugaan Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh KH MH terhadap anaknya terjadi dilokasi Ponpesnya Kp. Bayur pada tanggal 09/10/2023 didalam Ponpes pada saat memberikan materi pelajaran mengaji kepada para Santri didalam pondok pesantren miliknya.

Lebih lanjut dirinya selaku ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 03/11/2023 dengan bukti Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

BACA JUGA :   Optimalisasi Kinerja, Arif Lantik 64 Pegawai ASN

Juga Sarwinta selaku ayah korban dari santri wanita yang dicabuli oleh pengasuh Ponpes meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindak-lanjuti laporan kami perihal perbuatan pencabulan terhadap putri kami, agar segera memproses, mengamankan dan menangkap oknum pemilik Ponpes dan ketua Da’i Kamtibmas Polres Metro Tangerang Kota tersebut

Di ketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

BACA JUGA :   Makoramil 08/Pamulang Wujudkan Lingkungan Kantor Yang Indah dan Bersih
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses