KABUPATEN TANGERANG – Warga RT 04 RW 12 Perum Griya Asri Sukamanah 2 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang menutup akses pintu keluar masuk yayasan jejak Al-mukmin.Penutupan akses itu dilakukan oleh sebagian warga dengan alasan Keamanan bagi warga setempat.
Hal itu di sampaikan oleh Tulus Wahjuono S.H, M.H kuasa hukum yayasan jejak Al-mukmin
Menurutnya sebelumnya pada tanggal 28 September 2023 di gelar rapat yang di hadiri oleh Dadang Ruswenda Ketua RW 012 , Warji Sulaeman Ketua RT 004 RW 012, dan Rohadi Kamaludin Kepala Desa Sukamanah untuk mediasi.
Hal itu dilakukan atas surat permohonan mediasi dari Yayasan Jejak Al-mukmin, serta sebagian warga RT 004 RW 12 Perum Griya Asri Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
“Dalam rapat tersebut Nampak jelas bukan mediasi yang di lakukan namun pembullyan. Jadi penutupan akses pintu masuk ke Yayasan Jejak Al-mukmin oleh warga itu tanpa dasar sama sekali, ” ucapnya kepada awak Media
Menurutnya, Yayasan Jejak Al-mukmin membuka pengajian dan sekolah untuk warga sekitar di perumahan Sukamanah
“Dan terlihat aneh hanya Yayasan Jejak Al-mukmin yang di tutup akses pintu keluar masuk dengan alasan keamanan. Sedangkan ada juga rumah yang bukan berada di komplek menggunakan Jalan Komplek namun tidak di tutup, ini kan aneh dan jauh dari rasa keadilan “ Tandasnya
Sebagai kuasa Hukum , dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum kepada para karyawan , guru, serta para murid murid di yayasan jejak Al-mukmin tersebut
“Krena Yayasan jejak Almukmin ini mempunyai Legaslitas yang resmi dari Kemenag serta bukan tempat mengajar ajaran sesat, hanya karena kesalahpahaman. Ada dugaan provokator sehingga para oknum warga menutup pintu akses , Tandasnya
Selain itu , dirinya Bersama Tim Pusat Advokasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pos Tangerang akan segera mengambil Langkah langkah Hukum terkait permasalahan tersebut
















