Mengaku Sebagai Kasatreskrim, Kuli Bangunan Peras Kepala Desa

  • Bagikan
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko saat menanyakan motif dan modus operandi kedua tersangka.saat melakukan aksinya.

Ponorogo – Kasus kejahatan yang patut menjadi perhatian telah terjadi di Ponorogo, dengan pelaku yang menggunakan berbagai modus yang berbeda. Salah satunya adalah GB (42), seorang kuli bangunan dari Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Ia mengaku sebagai Kasatreskrim untuk memeras salah seorang kepala desa di wilayah tersebut.

Diketahui, dirinya tidak melakukannya sendirian. Ia melibatkan tetangganya, SA (23), dalam upayanya untuk menghubungi korban. Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, GB meminta sejumlah uang kepada korban yang merupakan seorang kepala desa.

“Modusnya, tersangka mengaku sebagai Kasatreskrim dan telah memantau korban yang terlibat dalam urusan judi dan hutang,” kata Wimboko pada Jumat (08/09/2023).

Baca juga : Tempat Bekas Sabung Ayam Dibangun Mesjid Oleh Warga Bersama TNI

BACA JUGA :   Transaksi HP Gunakan Uang Palsu, Pemuda di Ciledug Diamankan Polisi

Pada awalnya, GB meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang. Setelah disepakati, korban hanya mentransfer Rp 5 juta. Namun, untuk sisanya sebesar Rp 3 juta, korban menginginkan pertemuan langsung. Namun, tersangka berusaha menghindar dengan berbagai alasan.

“Tersangka berdalih ada tugas di Ngawi. Korban yang curiga kemudian melaporkan ke Polsek Sambit,” ungkap Wimboko.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan GB di sebuah tempat kos di Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka diamankan di wilayah Tulungagung. Alasan perbuatannya adalah karena desakan ekonomi. Sebenarnya, pekerjaan tersangka adalah buruh bangunan,” tambah Wimboko.

Selain dua tersangka utama, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 lembar bukti transfer senilai Rp5 juta, 1 buah buku tabungan, 2 buah ATM, serta 2 buah HP.

BACA JUGA :   Polisi : Hasil Urine Ibra Azhari Positif Mengandung Amphetamin dan Methamphetamin

“Kedua tersangka akan kami kenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 huruf 1(e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses