Demo Warga Dua Desa di Batu Bara Meminta APH Tindak Pengusaha Galian C Tidak Memiliki Izin

  • Bagikan

BATU BARA SUMUT – Kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.(01/02/2023)

“Kami sudah sangat kesal akibat dampak galian C, kami meminta Forkopimda Kabupaten Batubara melakukan penutupan aktivitas galian C yang menimbulkan keresahan warga di dua desa,” kata mereka.

Permintaan tersebut disuarakan puluhan warga didominasi ibu-ibu pada unjuk rasa yang digelar di jalan menuju lokasi galian C di bantaran Sungai Tanjung Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Sabtu (28/1/23).

Puncak kekesalan warga diwujudkan dengan membakar ban bekas serta membawa poster dan penyampaian orasi menggunakan toa.

BACA JUGA :   Kades Karang Bahagia Diduga Gelapkan Honor Pegawai Hingga Ratusan Juta

Pada orasinya diungkapkan, warga Desa Tanjung Muda dan Desa Tanah Merah terancam kesehatannya akibat debu di sepanjang jalan yang dilalui angkutan pasir dari galian C tersebut. Aktivitas galian C diduga tidak mengindahkan keselamatan lingkungan, bahkan menyebabkan 3.500 Ha areal pertanian sawah di beberapa desa terdampak.

“Aktivitas galian C mengakibatkan abrasi pada bantaran sungai dan berpotensi merobohkan bendungan sungai,” ucap salah seorang pengunjuk rasa.

Herman salah satu tokoh masyarakat meminta kepada pihak APH kabupaten Batu Bara untuk memproses menindaklanjuti laporan masyarakat batu bara

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

BACA JUGA :   Kapolsek Taman Sari Bersama Karang Taruna Gelar Acara"POLISI SAHABAT REMAJA"

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Saya harap aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.

Saat awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP JH Tarigan melalui pesan WhatsApp pribadi konfirmasi wartawan cuman di baca dan tidak ada jawaban sampai berita tersebut kepada redaksi

(HM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses