TAPSEL SUMUT – Sat Resnarkoba Polres Tapsel melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), selain barang haram Satu orang tersangka berhasil diamankan.
Berikut kronologis Gerebek Kampung Narkoba yang disampaikan Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga, melalui press releasenya kepada awak media, Selasa (20/12/2022).
Dimana pada Senin (19/12/ 2022) sekitar pukul 10.00 WIB, personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dengan lokasi Target Operasi (TO) di Desa Sitampa Simatoras, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Personil dari Sat Resnarkoba berangkat menuju ke Lokasi yang dijadikan sebagai TO, setibanya dilokasi red Desa Sitampa, petugas melakukan penyelidikan untuk dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti . ujar Erlangga.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk di lokasi yang dijadikan TO Gerebek Kampung Narkoba (GKN), akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AR. Pada saat diamankan dalam penguasaan tersangka AR berhasil disita barang bukti berupa sabu dan ganja.”katanya
Kepada petugas AR menyampaikan bahwa dia memperoleh shabu tersebut dari seseorang yang bernisial WA (lidik) sebanyak 1 (satu) bungkus pada bulan November 2022, apabila sabu habis terjual baru dibayar.
Selanjutnya WA memberikan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kepada tersangka AR dan pada18 November 2022 tersangka AR memberikan uang pembayaran sabu pada bulan November 2022 lalu. Kemudian pada 03 Desember 2022 AR dihubungi Wahyu menanyakan apakah sabu miliknya sudah habis.
Untuk tersangka AR sendiri berikut barang bukti tersebut langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan status WA sendiri masih Lidik .jelasnya.
Sebagaimana untuk perlu diketahui tersangka AR (32) berprofesi sebagai petani merupakan warga Desa Sitampa Simatoras, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Adapun rincian barang bukti yang turut diamankan antara lain sebagai berikut
- Satu buah topi warna biru merk Gucci yang dilipatannya ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.05 Gram (nol koma nol lima).
Satu buah dompet warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.05 Gram (nol koma nol lima), 4 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu yang ujungnya dikancing dengan peniti seberat 0.20 Gram (nol koma dua puluh), 8 bungkus plastik klip kecil kosong serta uang tunai sebesar Rp. 155.000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah)
- Satu buah tas warna hijau yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastic asoy warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 15.00 Gram (lima belas) , 4 bungkus kertas papeir merk toreador, 1 bungkus plastik bening yang berisikan plastik bening kosong, 1 unit timbangan elektrik warna hitam merk constant, 1buah hekter, 1 kotak anak hekter dan 1buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu
- Satu unit handphone merk oppo warna putih dengan nomor IMEI 1 : 865261030358412 dan IMEI 2 : 865261030358404
Satu unit sepeda motor merk TVS warna hitam merah dengan nomor rangka : MKZB3A1H48J001400 dan nomor mesin : 0H2H71003817
Satu buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan sabu seberat 5.00 Gram (lima koma nol) yang dibalut dengan kertas tissu dan 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong. (AML)
















