Soal Dugaan Dinas Perkim Bagi-bagi Proyek, PJ.Sekda Banten Akan Tugaskan Tim Inspektorat Periksa

  • Bagikan

BANTEN – Terkait soal isu dugaan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten bagi-bagi proyek.PJ.Sekda Banten akan melakukan penelusuran kebenaran informasi yang beredar tersebut melalui Tim Inspektorat provinsi Banten.

“Akan saya tindak lanjuti dengan menugaskan tim inspektorat provinsi untuk melakukan pemeriksaan terkait informasi tersebut.”kata Tranggono PJ.Sekda Banten saat di hubungi wartawan melalui pesan singkat wastupp nya (2/10/2022)

Sebelumnya Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kota Tangerang hasanudin Bije mengatakan, persoalan ini akan menjadi masalah hukum, karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, dan mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Anggota DPRD jelas tidak boleh bermain proyek APBD, dan dalam hal ini Dinas Perkim Banten diduga juga sudah menyalahgunakan wewenangnya karena telah menganggarkan ratusan titik proyek jalan lingkungan di Kota Tangerang yang diduga dibagikan kepada oknum Anggota DPRD Banten,” kata Bije

BACA JUGA :   PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri Pimpin Rakor Forkopimda, Bahas Persiapan Operasi Ketupat

Lanjut Bije, diduga ada ribuan titik di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten , proyek jalan lingkungan yang seharusnya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota sesuai otonomi daerah, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2004 yang berganti menjadi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dirubah kembali menjadi UU no 2 th 2015 yang telah mengatur tentang pembagian tugas di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan selama ini oleh Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang adalah sebuah pelanggaran hukum , baik dilihat dari sisi aset maupun kewenangan,
Pemerintahan Propinsi Banten di daerah adalah sebagai wakil Pemerintah Pusat seharusnya mampu mengkoordinir dan mengkoordinasikan Wilayah-wilayah otonomi di daerah bukan malah mengambil hak-hak otonomi di tingkat dua,” jelasnya.

BACA JUGA :   Bupati Bungo H Mashuri Resmi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka

Bije menambahkan, jika Propinsi Banten mempunyai anggaran yg berkecukupan maka kewajiban Propinsi adalah memperbaiki dan mengembangkan jalan yang menjadi kewajibannya seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin , Jalan Imam Bonjol dan Jalan KH Hasyim Ashari serta memberikan dana bantuan berbentuk bantuan Gubernur kepada Kabupaten/Kota

“Pekerjaan itu telah melanggar Tata Kelola pemerintahan yang telah diatur dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Perkim Provinsi pun melanggar tentang pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan kami menganggap Dinas Perkim Provinsi Banten telah mengganggu program dan perencanaan Pemda Kota Tangerang yg telah ditetapkan dalam sebuah perda APBD maupun RPJMD Kota Tangerang,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses