Kencing Dijalan, Sopir Tangki Pertamina Terancam Enam Tahun Penjara

  • Bagikan

SAROLANGUN – Istilah kencing dijalan, mungkin tidak asing terdengar ditelinga masyarakat. DK, sopir tangki Pertamina asal Kota Jambi terancam hukuman enam tahun bui usai diciduk anggota Satreskrim Polres Sarolangun.

Petugas mengamankan DK, ketika berencana memangkas Bahan Bakar Minyak (BBM) ditangki mobil angkutannya.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, 5 September 2022 lalu, sopir tangki PT Elnusa Petrofin diamankan petugas ketika patroli diwilayah desa karang mendapo.

Kala itu, petugas menemukan satu unit kendaraan tangki terparkir dihalaman salah satu rumah warga.

“Tim langsung ke lokasi dan menemukan tiga orang laki-laki yang menggunakan alat bantu mengeluarkan minyak yang bahasa sininya adalah kencing,” ujarnya, Jumat (16/9).

BACA JUGA :   Zaki Minta Seluruh Pegawai Merespons dan Melayani Warga dengan Cepat

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit kendaraan tangki pertamina berkapasitas 16 ribu liter yang mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar.

Selain itu, sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong segel juga diamankan. Termasuk selang yang sudah dimodifikasi dan galon untuk mengangkut minyak.

“Pada saat petugas datang, pelaku baru selesai memotong segel dan juga memasukkan selang yang sudah dimodifikasi ke lubang muat dan tumpahan minyak,” katanya.

Hasil penyelidikan, DK diketahui telah tiga kali melancarkan aksi “kencing” serupa. Pihak kepolisian menegaskan, akibat perbuatannya DK dikenakan UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang mintak dan gas bumi. Sebagaimana telah diatur dalam UU RI nomo 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA :   Petugas Satpol PP Tubaba Sidak Tempat Karaoke Yang Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan

“Mencoba melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda,” ungkapnya.

Penulis: SanuEditor: Hery Lubis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses