Hendak Tawuran Bawa Klewang 1,5 Meter, Bocil Ini Diamankan Polsek Sepatan

  • Bagikan

TANGERANG – Sesuai atensi Kapolres Metro Tangerang Kota maupun Kapolsek, setiap jajaran Polres Metro Tangerang Kota harus melakukan antisipasi terjadinya tawuran anak pelajar dan Bocah Cilik (Bocil) yang kerap terjadi di jam rawan mulai dari jam 02.00 WIB s/d jam 06.00 WIB, setiap malam Sabtu dan malam Minggu.

Begitu juga Polsek Sepatan dan berhasil membekuk MA (18) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam,red) jenis klewang sepanjang 1,5 meter di Kawasan Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Minggu dini hari kemarin (21/8) sekira pukul 04.30 WIB.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Sepatan, Akp. Suyatno di ruang kerjanya, Senin (22/7/2022).

“Saat itu, team yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Iptu Sri Suyatno sedang observasi wilayah di Jalan Raya Cadas Kukun arah Rajeg. Di dalam perjalanan, team melihat satu kendaraan motor Scoopy yang ditumpangi oleh tiga orang, dan salah satunya terlihat mengapit senjata tajam jenis klewang tersebut di atas,” terang Kapolsek.

BACA JUGA :   KONI Provinsi Banten : Lebih Baik Mengorbankan Satu Orang Yang Bermasalah Demi Menjaga Nama Besar KONI Kota Tangerang

Lanjut dia, team mengejar sampai ke Kawasan Akong, Desa Karet dan berhasil mengamankan satu orang.

“Disanalah MA tertangkap bersama barang bukti, namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” paparnya.

Menurut pengakuan MA, dia bersama dua orang temannya hendak ikut tawuran di daerah Curug, Kabupaten Tangerang, dan klewang dibelinya melalui medsos.

“Beli lewat Facebook untuk digunakan tawuran di Curug. Setelah dibeli tidak dibawa ke rumah tapi disimpan di balik rumput di suatu tempat yang menurutnya aman,” bebernya.

Lebih jauh Kapolsek mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan keberadaan anaknya.

“Perhatikan dan pantau anaknya jangan sampai tidak pulang ke rumah tapi malah ikut tawuran,” tukasnya.

BACA JUGA :   Polisi Membumi Viral Fokus Percepatan Vaksinasi.Hari Ini Polres Bungo Vaksinasi 1000 Dosis di Tiga Titik

MA bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Sepatan guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses