KOTA TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang terus mempersiapkan dan mensosialisasikan secara masif tahapan demi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dijadwalkan untuk pelaksanaan Hari Pemungutan Suara (HPS) yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Maka dari itu, KPU Kota Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang berlokasi di Restoran Bambu Oju, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis, (16/06/2022) Siang.
Hadir pula dalam acara tersebut ketua KPU Provinsi Banten, ketua Bawaslu Kota Tangerang, Partai Politik (Parpol), TNI/POLRI, unsur Pemerintahan serta para Akademisi.
Sosialisasi yang dimaksudkan adalah terkait informasi tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu. Sosialisasi perlu dilakukan bukan hanya pada penyelenggara Pemilu, tetapi peserta Pemilu dan masyarakat luas.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra dalam kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Dengan digelarnya sosialisasi ini, masyarakat akan memahami bahwa dalam 20 bulan mendatang sudah memasuki masa tahapan pemilu hingga 14 Februari 2024,” ujar Syailendra
“Dan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar hari ini, kita adakan diskusi juga terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ini, dan alhamdulillah banyak masukan buat kami dari para peserta sosialisasi dalam menyelenggarakan tahapan demi tahapan nya nanti,” Jelas Syailendra.
Perlu diketahui dan akan terus disosialisasikan, dalam Pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni :
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih,
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu,
4. Penetapan peserta Pemilu,
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan,
6. Pencalonan presiden/wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,
7. Masa kampanye Pemilu
8. Masa tenang,
9. Pemungutan dan penghitungan suara,
10. Penetapan hasil Pemilu,
11. Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Bagi yang ingin mendapatkan file PKPU tersebut dan produk perundangan lain bisa mengunjungi situs JDIH KPU Kota Tangerang (HUMAS)