Nekat Jual Sabu Pasutri Warga Singkut Diringkus Satnarkoba Polres Sarolangun

  • Bagikan

SAROLANGUN – Pasangan suami istri SP (40) dan E (42) warga Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut, akhirnya diringkus Satres Narkoba Polres Sarolangun. Lantaran nekat menjual sabu di wilayah Kecamatan Pauh.

Pasutri SP dan E, diamankan pada saat keduanya sedang menimbang sabu yang akan diproduksi di daerah trans Kecamatan Pauh.

“Saat penggerbekan mereka sedang maket, berhasil kita amankan sabu seberat 5,68 gram, alat hisap, ada extasi juga. Kemudian uang Rp 600 ribu dan klip bening kecil,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Jum’at (20/5).

Tidak hanya itu, dari tangan pasutri itu polisi juga mengamankan 2 pucuk senjata api laras pendek jenis revolfer dan 1 laras panjang jenis kecepek.

BACA JUGA :   Satu Rumah Terbakar di Tebo, Ayah Tewas Ditemukan di Bawah Puing

“Kedua senpinya masih aktif, dan berisikan 3 peluru aktif untuk senpi jenis revolfer. Dan ada satu peluru agak panjang,” ujarnya

Sementara itu, Pengakuan SP, dirinya baru 2 bulan menjalani pekerjaannya sebagai penjual sabu. Selain bandar, dirinya juga mengaku sebagai sopir Colt Diesel yang membawa minyak dari hasil ilegal driling di wilayah Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh.

“Baru 2 bulan sayo jualnyo, sayo dapat barang itu dari teman didalam tu lah di tran unit 2 Pauh. Ada orang ngantar ke rumah,” katanya saat di wawancara.

Soal hasil dari jual sabu, dirinya mengaku belum menikmati hasil dari jual sabu. Kata dia, per paket sabu dengan berat 0,23 gram dibandrol dengan harga Rp 500 ribu.

BACA JUGA :   Angkut Ratusan Kilo Sabu, Truk Batu Bata Diamankan Polisi

“Sayo jual limo puluh titik itu Rp 500 ribu pak, sayo jual dengan orang di dalam tu lah pak,” akunya

Soal kepemilikan senpi, SP mengaku diberikan oleh adik kandung yakni W yang dipesannya dari desa Lesung batu Musi Rawas Utara.

“Senpi itu untuk kakak samo ayuk, sayo beli di lesung batu hargonyo Rp 3 Juta pelurunyo sudah ado 3 di dalamnyo. Sayo beli sehari sebelum kakak tetangkap,” pengakuan W adik dari SP

Selain itu, istri SP menceritakan pada saat kejadian penggerebakan dirinya sedang berada di rumah. Ia mengaku bahwa tidak ikut menjual barang haram tersebut.

“Sayo dak ikut, tapi sayo tau kalau suami sayo jual sabu. Sayo jugo terimo duit dari hasil jual sabu itu,” sebutnya

BACA JUGA :   Rekomendasi Tim Review Jadi Dasar Pengiriman Atlet Indonesia ke SEA Games

Atas tindakannya, pasutri yang menjadi bandar narkoba tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian pelanggaran untuk kepemilikan senpi, tersangka  akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) undang-undang republik indonesia Nomor 15 tahun 1951 tentang senjata api. Dengan ancaman hukuman yakni hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukum penjara sementara yakni 20 tahun. (Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses