BPAN RI Kota Tangerang Minta Kejari Seret Pejabat Lainnya Terkait Kasus Proyek Pasar Lingkungan Priuk

  • Bagikan
H.Muhdi ketua BPAN RI Kota Tangerang

TANGERANG – Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang H Muchdi meminta Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk menyeret pejabat lainnya dalam kasus dugaan keterlibatan pejabat lain di Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahun 2017 ketika proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, dilaksanakan

“Selain pejabat pembuat komitmen (PPK), kan ada juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala Dinas saat itu, yang harusnya ikut bertanggungjawab, atas pelaksanaan proyek tersebut,” kata Muchdi kepada wartawan, Kamis (12/5) kemarin.

Lebih jauh Muchdi menjelaskan, berdasarkan data di BPAN Kota Tangerang, KPA yang juga Kepala Dinas Indagkop ketika itu dijabat oleh Agus Sugiono.

“Proyek ini kan tidak akan bisa dicairkan pembayaran, kalau tidak ada persetujuan dari KPA, jadi tidak hanya di PPK tanggungjawab, jadi logikanya kalau PPK ditetapkan sebagai tersangka, kenapa KPA tidak, kan tanggungjawab nya sama, kalau memang ada indikasi kerugian negara, akibat dicairkan nya pembayaran proyek tersebut, yang kemudian diketahui bermasalah, karena diduga ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, sehingga proyek tersebut bermasalah,” kata Muchdi.

BACA JUGA :   Aceh Lahirkan Pahlawan Perempuan Hebat yang Menginspirasi

Untuk memastikan hal ini, tambah Muchi, BPAN akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kejari Kota Tangerang.

“Apakah yang bersangkutan juga sudah diperiksa oleh Jaksa atau belum, dan kita akan konfirmasi lebih lanjut, agak aneh jika PPK dijadikan tersangka, sementara KPA tidak,” katanya.

BPAN tambah Muchdi mengapresiasi langkah Kejari Kota Tangerang yang menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mengingat kasus ini sudah cukup lama terjadi yaitu tahun 2017, dan baru tahun 2022 baru ada kejelasan.

“Setelah sekian lama baru ini ada lagi, kasus dugaan korupsi yang terkait dengan keuangan negara yang ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Tangerang, kita wajib berikan apresiasi, dan ikut mengawal kelanjutan kasus ini, dan kasus lain nya, yang terkait dengan hal yang terkait kerugian keuangan negara,” katanya.

BACA JUGA :   Kejati Turun Tangan Perbaiki Pengelolaan Banten Lama

Seperti diketahui, Kejari Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Ke empat Tersangka ini, salah satunya adalah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, berinisial OSS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Dalam keterangan nya kepada wartawan, Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda di Kantor Kejari Kota Tangerang mengatakan, para tersangka juga telah ditahan, dan dibawa ke rumah tahanan (rutan).

“Pada hari ini kita sudah tetapkan tersangka dan melakukan langsung penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari,” ujar Erich, Selasa (10/5) lalu

Erich menjelaskan, penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor print 01/N.6.11/FB.1/11 tahun 2021, kemudian juncto nomor print 01.A/M.6.11/FB.1/12 tahun 2021, kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah nomor print 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.

BACA JUGA :   Hadiri Harlah Ke-26, PKB Solid Bersama H Dedy Putra di Pilkada Bungo

“Bahwa tim penyidik Kejari Kota Tangerang dengan didukung barang bukti yang kuat dan cukup dua alat bukti yang cukup,” katanya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial OSS selaku pejabat pembuat komitmen Pemkot Tangerang, A selaku Direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Inisara Karya Nusantara.

“Mereka adalah tersangka dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017,” ungkapnya.

Diketahui pembangunan tersebut menggunakan anggaran dari APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000.

Penyidik, bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, menemukan bahwa secara kuantitas bangunan pasar lingkungan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.

“Bahwa perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp640.673.987,” katanya. (hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses