Edriana Noerdin: Keadilan Gender Sudah Menjadi Prinsip di UUD 1945

  • Bagikan

JAKARTA – Persamaan antara perempuan dan laki-laki (keadilan gender) sudah menjadi prinsip, baik di dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, UUD 1945, berbagai UU dan putusan Pengadilan, yakni Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dinyatakan Edriana Noerdin, Direktur Riset dari Women Research Institute, dalam Webinar di Jakarta, Kamis (21/4). Webinar diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA dan dipandu oleh Swary Utami Dewi dan Anick HT.

Namun, pada umumnya masyarakat mengartikan konsep “persamaan” sama dengan “kesamaan,” bahwa setiap orang mendapat hak yang sama. “Padahal kondisi biologis, sosial/gender, dan sosiopolitik/ekonomi setiap orang tidak sama, sehingga harus diperlakukan secara berbeda,” tegas Edriana.

Dengan kata lain, sebuah aturan atau kebijakan dapat berdampak berbeda pada setiap orang berdasar jenis kelamin/gender atau kelas sosial-ekonominya.

BACA JUGA :   Pamsimas lll di Tiyuh Balam Asri,Warga Lebih Mudah Untuk Mendapatkan Air Bersih

“Hal ini karena adanya relasi-relasi kuasa yang berbeda, baik antara perempuan dan laki-laki (gender), buruh dan majikan, maupun negara dan warganegara,” Edriana menjelaskan.

Menurut Edriana, pengembangan gender sebagai alat analisis merupakan salah satu hasil studi perempuan yang terbesar. Penemuannya adalah bahwa kategori perempuan dan laki-laki bukanlah merupakan fenomena biologis, tetapi sebagai konstruksi sosial dan kultural.

“Oleh karena itu, kategori perempuan dan laki-laki itu tidak stabil (bisa dipertukarkan). Hal ini mempunyai konsekuensi teoretis yang penting,” sambung Edriana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses