Kades Cilacap Sepakat MOU Internet Desa Bersama PT WBN

  • Bagikan

CILACAP –Sejumlah perwakilan Kades SeKabupaten Cilacap mengadakan pertemuan bersama dengan PT WBN( Wira Bakti Nagari)Jakarta bertempat di pendopo Balai Desa Rejodadi Kecamatan Cimangu Kabupaten Cilacap Selasa (15-03-2022)

Guna membahas kerja sama saling menguntungkan pemasangan jaringan internet desa yang telah mendapatkan dukungan dari Kementrian Desa Republik Indonesia .

Acara tersebut di hadiri oleh Supratman selaku Marketing dari Pt WBN untuk Kabupaten Cilacap dan segenap rombongan serta direktur Pt WBN Jakarta , FORKOPIMCAM Cimanggu dan pengurus paguyuban Kades Kabupaten Cilacap Diantaranya Ibu Wantinah Kades Mekarsari Kecamatan Cipari,Bambang Iman Turmudi Kades Bumireja Kecamatan Kedungreja dan juga Drs, Ruswadianto Kades Hanum Kecamatan Dayeuhluhur serta puluhan perwakilan kades dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Cilacap.

Selaku tuan rumah Anto Suwanto atau yang akrab di panggil anto gewol Kades Rejodadi Kecamatan Cimanngu Kabupaten Cilacap kepada awak media mengatakan, bahwa asara tersebut di hadiri sekitar 100 orang dan mengatakan bahwa jaringan internet yang akan di pasang oleh PT WBN adalah sangat baik jangkauannya serta murah biayanya hanya sekitar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah ) setiap bulan bisa di pakai satu keluarga .’’katanya.

BACA JUGA :   Diskum Fasilitasi Perizinan Bagi Para Pelaku Usaha Mikro

Direktu PT WBN H Idrus Lasimpala yang juga seorang mantan petinju kelas dunia tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa jaringan yang akan di pasang cukup sederhana dan praktis karena tiang pemancar nya ketinggiannya hanya 9 meter dan tanpa kabel namun sudah bisa menjangkau untuk 4 km .’’katanya.

Lebih lanjut Direktu PT WBN tersebut mengatakan bahwa jaringan internet yang akan di bangun ini juga bisa untuk internetan bukan Cuma di lokasi pemancar/tower saja namun bisa di masukan handphone kemana saja masih bisa nyambung karena dalam setiap 6 Desa akan di bangun satu tower yang lebih tinggi yaitu 22 meter sehingga kemana saja kita bisa gunakan internet yang sudah di pasang oleh PT WBN’’terangnya.

BACA JUGA :   Mengulas Potensi SDA Di Jambi Permaja Jaya Adakan Focus Group Discussion

Direktur tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya sedang membangun jaringan internet ini yang pertama adalah di Desa jalatunda Kabupaten Banjarnegara dan peletakan batu pertama dihadiri langsung oleh menteri Desa Republik Indonesia belum lama ini dan jaringan teknisi PT WBN juga telah membangun internet di beberapa negara .’tandasnya.

Dalam sesi tanya jawab antara perwakilan Kades dan pihak PT WBN diperoleh kesimpulan bahwa pemancar internet akan dipasang sesuai kordinatnya namun akan di upayakan di balai Desa ataupun tanah desa dan bangunan tersebut masuk sebagai Aset desa dan pengelolaannya melalu BUMDes bahkan di perkirakan setiap desa mampu meraup keuntungan hingga Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah )setiap bulan dan pihak PT WBN juga akan menyediakan teknisi khusus setiap Kabupaten untuk memperbaiki jika ada gangguan pemancar yang telah di pasangnya .

BACA JUGA :   Minim Anggaran, Pilkades Sarolangun Tak Lagi Gunakan E-Voting

Kerjasama bagi hasil antar pihak Desa dan PT WBN adalah 60-40 persen yaitu pihak Desa 60 persen dan PT WBN 40 persen dan pihak PT WBN juga akan tetap menghargai dan memberikan penghargaan kepada kepala Desa yang telah menanda tangani MOU tersebut bahkan masih tetap di hargai walaupun sudah tak menjadi Kades karena nama yang tercantum di surat MOU tersebut adalah namanya saat menjabat Kades dan sebagai bentuk penghargaan karena merintis adanya internet desa ini.

Dan untuk lebih jelasnya terkait konsep MOU yang mau di tanda tangani kedua belah pihak saat ini berkasnya telah di bagikan dan sedang di pelajari secara seksama oleh Kades yang ikut hadir di acara tersebut dan secepatnya akan di tanda tangani bersama .(Sangidun/IPJT)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses